Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk resmi menerima surat izin kelaikan berlayar berupa E-Pas Kecil untuk armada perahu kayu nelayan yang beroperasi sebagai kapal wisata pada Senin (11/5/2026). Langkah ini bertujuan memperkuat standar keselamatan operasional di kawasan Beach Pool, Jakarta Utara, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
Pemberian dokumen legalitas tersebut disertai dengan sosialisasi prosedur keselamatan pelayaran bagi para operator perahu wisata. Selain penyerahan berkas resmi, para nelayan juga mendapatkan bantuan jaket keselamatan sebagai fasilitas wajib bagi penumpang selama perjalanan di laut.
“Penerimaan E-Pas Kecil ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh operasional wisata bahari di Ancol memenuhi standar keselamatan dan ketentuan pelayaran yang berlaku,” kata Vice President Corporate Affairs PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Martua Hami Siregar.
Penetapan tarif untuk layanan wisata air ini dipatok mulai dari Rp 20.000 per orang untuk setiap satu kali perjalanan. Dokumen E-Pas Kecil sendiri berfungsi sebagai bukti legalitas bagi kapal dengan bobot di bawah GT 7 sekaligus syarat pendukung akses pembiayaan usaha nelayan.
“Sinergi antara regulator, pengelola kawasan, dan pelaku usaha diharapkan terus terjalin guna mendukung sektor pariwisata nasional yang profesional, aman, dan berdaya saing,” kata Martua Hami Siregar.
Prosesi penyerahan sertifikat dilakukan di Pantai Festival Ancol oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok, Kapten Heru Susanto. Penyerahan dokumen ini menandai peningkatan status operasional perahu nelayan menjadi armada wisata yang tersertifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.