Polri Pastikan Keabsahan Hukum SIM Digital Setara Kartu Fisik

Polri Pastikan Keabsahan Hukum SIM Digital Setara Kartu Fisik

Korps Lalu Lintas Polri mematangkan transformasi digital lewat pemberlakuan Surat Izin Mengemudi digital yang dipastikan memiliki keabsahan hukum kuat di jalan raya. Keabsahan format baru ini diumumkan langsung oleh pihak kepolisian di Jakarta baru-baru ini sebagaimana dilansir dari Otomotif.

"SIM digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM kartu elektronik atau fisik," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo.

Penerapan kebijakan ini berkaitan erat dengan evaluasi kepolisian terhadap perilaku pengendara di lapangan. Pihak berwenang kerap menemui pengemudi yang tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan berkendara dengan berbagai alasan.

"Kedua, tidak bawa karena tidak punya. Nah, ini jelas pasti akan ditilang. Ketiga, punya SIM, tapi palsu, ini pasti dipidana," kata Wibowo.

Penegakan aturan tersebut membagi pengendara tanpa dokumen fisik ke dalam tiga kelompok, termasuk pemilik dokumen sah yang tidak sengaja meninggalkan kartu mereka di rumah. Korlantas Polri sendiri telah meluncurkan SIM Digital ini di Kompleks STIK Polri, Jakarta, pada Jumat (22/5/2026).

"Kalau dalam keadaan mendesak (dompet tertinggal), kan sudah bawa handphone. Kalau handphone, orang zaman sekarang pasti tidak akan ketinggalan. Kita panik kalau ketinggalan handphone," ujarnya.

Langkah penyesuaian saat ini sedang berjalan di internal kepolisian melalui proses sinkronisasi persepsi antarpersonel di lapangan. Upaya tersebut dilakukan agar seluruh petugas dapat menerima pembelaan pengendara yang menunjukkan identitas digital yang sah saat razia.

Artikel terkait

Rekomendasi