Insiden maut yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) KM 56A, Cakung arah Rorotan, pada Jumat (15/5/2026). Peristiwa ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka berat setelah sebuah truk boks yang sedang mengganti ban dihantam dari belakang.
Sebagaimana dilansir dari Otomotif, kecelakaan bermula ketika sebuah truk boks berhenti di bahu jalan untuk menangani kendala teknis. Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Reiki, memaparkan kronologi awal kejadian tersebut kepada media.
“Kendaraan truck box sedang berhenti di bahu jalan karena kempes ban kiri belakang dan sedang dibantu storing mobil pick up,” kata Reiki, dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/5/2026).
Saat proses perbaikan berlangsung, situasi berubah fatal ketika sebuah kendaraan tractor head menabrak rangkaian kendaraan yang sedang berhenti tersebut. Benturan keras ini membuat posisi akhir ketiga kendaraan tetap berada di bahu jalan arah utara.
“Menurut keterangan pengemudi truck box tiba tiba ditabrak oleh tracktor, posisi akhir ketiga kendaraan normal dibahu jalan arah utara,” ujar Reiki.
Menanggapi risiko fatal berhenti di bahu jalan, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menekankan pentingnya pemilihan lokasi berhenti yang aman bagi pengemudi. Ia menegaskan langkah awal adalah memastikan sisi kiri jalan benar-benar aman sebelum pengemudi turun.
“Pertama pastikan berhenti di tempat yang aman, yaitu di sisi kiri badan jalan. Kemudian cek belakang, pastikan aman, baru pengemudi keluar dari mobil,” ujar Jusri.
Setelah berhenti, pemasangan rambu peringatan menjadi kewajiban mutlak untuk memberikan tanda bagi pengendara lain yang melaju kencang di jalur tol. Jusri menyarankan penggunaan jasa petugas resmi jika kondisi tidak memungkinkan bagi pengemudi untuk menangani kerusakan sendirian.
“Jika tidak bisa membongkar ban sendiri, sebaiknya segera kontak petugas tol. Dengan begitu, mereka akan datang dan parkir di belakang mobil kita,” kata Jusri.
Aspek keselamatan lain yang sering diabaikan adalah posisi menunggu penumpang dan pengemudi. Jusri sangat melarang siapa pun tetap berada di dalam kabin mobil yang sedang berhenti di bahu jalan demi menghindari dampak benturan sekunder.
“Keluar dari mobil, bukan di belakangnya, tapi tunggu di depan mobil sisi kiri dan agak menjauh,” ujarnya.
Selain itu, penggunaan lampu hazard juga menjadi poin krusial dalam prosedur keselamatan ini. Jusri menjelaskan bahwa lampu isyarat tersebut harus terus dinyalakan sebagai peringatan visual bagi pengguna jalan lain selama proses penanganan kendala hingga mobil kembali masuk ke aliran lalu lintas tol.
“Jadi selama proses akselerasi dari pelan sampai kecepatannya sama dengan mobil di jalan tol, hazard dinyalakan. Baru ketika kecepatannya sudah sama, hazard dimatikan,” kata Jusri.