Kementerian Perdagangan meluncurkan layanan persetujuan tipe dan tera alat pengisi daya kendaraan listrik di seluruh Indonesia untuk melindungi konsumen. Langkah pengawasan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) ini dilakukan demi memastikan keakuratan daya yang diterima pengguna mobil listrik, sebagaimana dilansir dari Suara.
Pemerintah mencatat infrastruktur pengisian daya nasional telah mencapai kisaran 5.000 unit. Ekosistem tersebut ditargetkan mengalami lonjakan hingga menyentuh angka 9.000 unit pada akhir tahun ini.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pengawasan terhadap SPKLU memiliki peran krusial dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri sekaligus menyokong peralihan menuju energi bersih.
"Dapat kami sampaikan, tadi juga disampaikan juga oleh Pak Dirjen, bahwa jumlah SPKLU saat ini mencapai 5.000 unit dan tahun ini targetnya ada 9.000-an unit," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Penegasan dilakukan bahwa SPKLU bukan sekadar fasilitas pengisian daya biasa, melainkan bagian integral dari sistem perdagangan yang mempertemukan produsen, operator, dan konsumen.
"Ketika SPKLU ini dipakai untuk mengisi daya listrik, kita harus memastikan bahwa apa yang diterima oleh konsumen itu sesuai dengan yang dibayarkan," katanya.
Mengingat pengoperasian SPKLU masih menjadi hal baru bagi sebagian masyarakat, pemerintah sengaja menginisiasi langkah preventif ini sebelum timbul persoalan dari para pengguna.
"Jangan sampai ada komplain dulu baru kita memberikan tera dan tera ulang alat ukur SPKLU," ujarnya.
Target ditetapkan agar seluruh SPKLU yang beroperasi saat ini dapat merampungkan proses tera pada tahun depan. Pengujian satu unit SPKLU dilaporkan hanya memerlukan waktu sekitar 30 menit meskipun ketersediaan perangkat uji saat ini masih terbatas dan bernilai mahal.