Kemenhub Izinkan Maskapai Terapkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat

Kemenhub Izinkan Maskapai Terapkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat

Kementerian Perhubungan secara resmi memberikan lampu hijau bagi maskapai penerbangan domestik untuk menerapkan biaya tambahan atau fuel surcharge. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas fluktuasi harga bahan bakar pesawat yang terus merangkak naik.

Dilansir dari Detik Travel, landasan hukum aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur besaran biaya tambahan untuk penumpang kelas ekonomi pada penerbangan domestik berjadwal.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna menjaga stabilitas industri penerbangan nasional. Kenaikan harga avtur yang signifikan menjadi alasan utama di balik penyesuaian tarif tersebut.

Pemerintah menetapkan batas maksimal fuel surcharge yang boleh dipungut oleh maskapai adalah sebesar 50 persen dari tarif batas atas. Penentuan angka ini disesuaikan dengan kelompok layanan penerbangan masing-masing maskapai.

Meskipun ada tambahan biaya, pemerintah mengeklaim tetap mengutamakan aspek perlindungan konsumen. Keterjangkauan tarif bagi masyarakat luas dipastikan tetap menjadi pertimbangan dalam implementasi di lapangan.

Besaran tambahan biaya ini dihitung berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar. Tercatat per 1 Mei 2026, harga bahan bakar penerbangan tersebut sudah menyentuh angka Rp 29.116 per liter.

Mekanisme Penerapan dan Pengawasan

Maskapai penerbangan diperbolehkan mulai memberlakukan komponen biaya tambahan ini terhitung sejak 13 Mei 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa mekanisme ini merupakan langkah antisipatif pemerintah.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman.

Lukman juga mengingatkan maskapai untuk tetap menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang. Penyesuaian biaya tambahan ini tidak boleh menjadi alasan bagi penurunan standar layanan di sektor transportasi udara.

Dalam strukturnya, maskapai wajib memisahkan komponen fuel surcharge dari tarif dasar atau basic fare pada tiket. Kemenhub berjanji akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan transparansi pelaksanaan aturan baru ini di masyarakat.

Dengan diterbitkannya regulasi terbaru ini, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge kini dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Artikel terkait

Rekomendasi