Kemenhub Operasikan Fasilitas Uji Kendaraan Proving Ground Bekasi

Kemenhub Operasikan Fasilitas Uji Kendaraan Proving Ground Bekasi

Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) mengoperasikan fasilitas proving ground di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (5/5/2026). Fasilitas pengujian kendaraan di atas lahan 90 hektar ini berfungsi sebagai pusat standarisasi kendaraan nasional dan internasional sebelum dipasarkan.

Pusat pengujian ini dirancang untuk memverifikasi berbagai aspek krusial kendaraan, mulai dari performa, ketahanan, hingga teknologi modern. Keberadaan fasilitas ini diklaim mampu menekan biaya pengujian bagi produsen otomotif karena proses standarisasi tidak lagi perlu dilakukan di luar negeri, sebagaimana dilansir dari Otomotif.

Kepala BPLJSKB, Iman Sukandar, menjelaskan bahwa setiap kendaraan baru yang masuk ke pasar Indonesia wajib melewati prosedur sertifikasi di tempat ini. Hal tersebut mencakup kendaraan hasil rakitan lokal maupun unit yang didatangkan melalui skema impor secara utuh.

"Pengujian tipe ini untuk kendaraan yang baru masuk ke Indonesia, diimpor, dirakit atau diproduksi di Indonesia sebelum beroperasi di jalan itu harus mendapatkan SUT (Sertifikat Uji Tipe), dan kemudian setiap kendaraan yang diproduksi dengan tipe yang sama harus ada SRUT-nya, (Sertifikat Registrasi Uji Tipe. Jadi satu SUT untuk satu tipe," ujar Iman Sukandar, Kepala BPLJSKB.

Area pengujian ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas teknis spesifik untuk memenuhi regulasi internasional UNECE. Beberapa di antaranya meliputi High Speed Oval Track untuk akurasi kecepatan, Noise Emission Loop untuk tingkat kebisingan, serta lintasan khusus untuk pengujian sistem pengereman dan stabilitas kemudi.

Selain lintasan fisik, tersedia pula laboratorium khusus yang menangani aspek keselamatan pasif seperti uji tabrak dan jangkar sabuk keselamatan. Terdapat juga laboratorium emisi gas buang dan laboratorium teknologi kendaraan bermotor yang difokuskan pada pengujian keamanan kendaraan listrik.

"Seluruh fasilitas tersebut selain digunakan untuk pemenuhan homologasi di Indonesia, juga dapat dimanfaatkan oleh manufaktur maupun masyarakat untuk riset dan pengembangan kendaraan bermotor," kata Iman Sukandar, Kepala BPLJSKB.

Fasilitas ini juga melayani pengujian standar nasional yang mencakup pengukuran dimensi, konstruksi, radius putar, hingga pengecekan daya pancar lampu utama. Implementasi operasional fasilitas secara penuh ini sudah dimulai sejak Agustus 2025 lalu.

Artikel terkait

Rekomendasi