Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kini memperketat pengawasan terhadap bus yang kedapatan tidak masuk ke terminal. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan perusahaan otobus terhadap jalur trayek yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa sanksi bagi bus yang sengaja mangkir dari terminal sudah diatur secara tegas dalam undang-undang. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban serta standar pelayanan angkutan umum, dilansir dari Otomotif.
"Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang," kata Aan Suhanan pada Selasa (12/5/2026).
Dasar hukum aturan ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, kewajiban ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan angkutan orang.
Masuknya bus ke terminal bukan sekadar prosedur administratif, melainkan syarat untuk menjamin kelaikan jalan kendaraan. Di terminal, petugas dapat memantau kesehatan pengemudi serta memastikan data penumpang tercatat dengan akurat.
Selain pengawasan trayek, keberadaan bus di terminal mempermudah petugas melakukan pemeriksaan teknis secara berkala. Hal ini mencakup pengecekan administrasi dan standar keselamatan minimal kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan.
Petugas di lapangan berwenang untuk menghentikan operasional bus jika ditemukan persyaratan yang tidak terpenuhi. Pengetatan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan yang diakibatkan oleh armada yang tidak laik operasional.
"Sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat di seluruh wilayah kerjanya melalui satuan pelayanan di Terminal Tipe A wajib memperkuat pengawasan kelaikan operasional angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan atau rampcheck," ujar Aan.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap dokumen uji KIR dan perizinan PO bus. Fokus utama evaluasi tersebut adalah kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan angkutan jalan serta kompetensi para pengemudi.
Tujuan akhir dari penerapan aturan ini adalah menekan angka fatalitas kecelakaan angkutan umum yang sering memakan banyak korban jiwa. Pemerintah menekankan pentingnya budaya keselamatan yang melibatkan semua elemen transportasi.
"Selain itu, kita perlu memperkuat sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada seluruh pihak baik pengemudi, perusahaan otobus serta masyarakat," ucap Aan.