Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyiapkan sanksi berat bagi perusahaan otobus (PO) yang sengaja tidak masuk ke terminal pada Senin, 11 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap unit kendaraan angkutan orang memenuhi standar operasional dan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa tindakan hukum tersebut mengacu pada regulasi yang sudah berlaku di Indonesia. Sebagaimana dilansir dari Otomotif, pengawasan ketat dilakukan guna memvalidasi kesehatan pengemudi serta pendataan penumpang secara akurat.
"Sanksi yang diberikan dapat berupa administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang," kata Aan dalam keterangan resminya, Senin (11/5/2026).
Aan menjelaskan bahwa landasan hukum penindakan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
"Sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat di seluruh wilayah kerjanya melalui satuan pelayanan di Terminal Tipe A wajib memperkuat pengawasan kelaikan operasional angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan atau ramp check," ujar Aan.
Pemeriksaan mendalam akan mencakup pengecekan dokumen uji KIR, evaluasi perizinan, hingga pemantauan kompetensi para sopir bus. Pihak kementerian juga melakukan audit terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang mencakup sepuluh elemen penting, termasuk manajemen risiko dan fasilitas pemeliharaan kendaraan.
"Ke depan, koordinasi petugas di lapangan dengan Ditlantas, Dinas Perhubungan, dan operator jalan perlu ditingkatkan untuk penanganan titik-titik rawan kecelakaan. Selain itu, kita perlu memperkuat sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada seluruh pihak, baik pengemudi, perusahaan otobus, maupun masyarakat," ucapnya.
Upaya penertiban ini bertepatan dengan kondisi Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, yang mulai dipadati oleh penumpang arus balik Lebaran 2026 sejak Selasa, 24 Maret 2026. Petugas di lapangan memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan perjalanan bus yang terbukti tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan administrasi.