Kemenhub Tindak 98 Ribu Pelanggaran Truk ODOL Lewat ETLE

Kemenhub Tindak 98 Ribu Pelanggaran Truk ODOL Lewat ETLE

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mendeteksi puluhan ribu kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) melalui sistem ETLE. Penindakan menggunakan rekaman elektronik ini telah berlangsung dalam masa uji coba terbatas sejak Januari 2026.

Hingga 11 Mei 2026, tercatat sebanyak 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang berhasil terjaring melalui penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tersebut. Data ini menunjukkan tingginya angka ketidakpatuhan armada logistik terhadap regulasi muatan jalan raya sebagaimana dilansir dari Otomotif.

Provinsi Sumatera Selatan tercatat menjadi wilayah dengan tingkat pelanggaran paling tinggi dibandingkan daerah lainnya dalam masa uji coba tersebut. Dominasi pelanggaran di wilayah ini mencapai angka 73 persen dari total keseluruhan kasus yang terdeteksi di lokasi pemantauan.

"Provinsi Sumatera Selatan menjadi wilayah tertinggi yang memiliki pelanggaran sebanyak 71.402 atau 73 persen, peringkat kedua wilayah Jawa Barat sebanyak 10.347 atau 11 persen dan peringkat ketiga di wilayah Jabodetabek sebanyak 6.199 atau 6 persen. Sisanya ada dari berbagai wilayah lain," ucap Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam keterangan resminya pada Rabu (13/5/2026).

Berdasarkan rincian jenisnya, mayoritas pelanggaran berkaitan dengan daya angkut yang mencapai 55.462 kasus atau 57 persen. Urutan berikutnya diikuti oleh pelanggaran dokumen sebanyak 42.427 kasus dan kesalahan tata cara pemuatan barang sebanyak 94 pelanggaran.

Implementasi teknologi ini diterapkan pada tiga lokasi Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang telah dilengkapi sistem Weigh In Motion (WIM). Fasilitas tersebut mencakup UPPKB Kertapati, UPPKB Talang Kelapa, dan UPPKB Balonggandu sebagai titik deteksi utama kendaraan yang melampaui kapasitas.

Pemerintah menindaklanjuti data pelanggaran yang terekam dengan pengiriman surat penegakan hukum kepada para pemilik atau pengelola kendaraan angkutan barang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari digitalisasi pengawasan transportasi darat.

"Diharapkan dengan adanya sistem ini dapat memudahkan semua pihak dalam menangani kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai ketentuan," kata Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Artikel terkait

Rekomendasi