Kemenpar Ancam Hapus Akomodasi Tak Berizin dari Platform OTA

Kemenpar Ancam Hapus Akomodasi Tak Berizin dari Platform OTA

Kementerian Pariwisata memperingatkan bahwa akomodasi wisata yang tidak mengantongi izin resmi berpotensi dihapus dari daftar platform online travel agent atau OTA pada Rabu (20/5/2026) di Jakarta.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas pemerintah dalam menertibkan legalitas usaha penginapan, seperti dilansir dari Detik Travel. Batas waktu pemenuhan izin tersebut telah diundur hingga 31 Mei 2026 dari yang semula ditargetkan selesai pada 31 Maret 2026.

Pemerintah mencatat pertumbuhan signifikan pada pengurusan izin melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Hingga 6 Mei 2026, terdapat lebih dari 99.000 unit akomodasi jangka pendek yang terdaftar, dengan 31.000 di antaranya telah memegang Nomor Induk Berusaha atau NIB terverifikasi.

Jumlah pendaftaran ini mengalami kenaikan sebesar 43,9 persen bila dibandingkan dengan kondisi pada Maret 2025 saat program perdana digulirkan. Lonjakan data di sistem OSS tersebut terlihat sangat jelas pada lima wilayah yang menjadi proyek percontohan nasional.

Pihak kementerian juga menegaskan tidak memiliki rencana untuk memperpanjang kembali batas waktu yang telah ditetapkan bagi para pelaku usaha akomodasi di platform digital tersebut.

"Ibu Menteri sudah menyampaikan bahwa nanti akomodasi yang tidak berizin itu tidak di-listing dulu atau tidak boleh dipasarkan begitu ya," kata Pelaksana tugas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa.

Ia menambahkan bahwa perkembangan positif pendaftaran ini terpantau langsung melalui integrasi data sistem pusat.

"Terjadi (peningkatan) kok. Kelihatan sekali, misalkan kami punya lima destinasi yang menjadi pilot project di Bali, Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat, ini kelihatan sekali peningkatan jumlahnya, tiba-tiba di sistem OSS-nya naik," ungkap Kiki.

Kemenpar saat ini telah merangkul sembilan platform OTA besar untuk memverifikasi NIB dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI Akomodasi, termasuk Traveloka, Agoda, Airbnb, Booking.com, Trip.com, Tiket.com, OYO, RedDoorz, dan Expedia.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dijadwalkan segera bertemu kembali dengan perwakilan OTA untuk mematangkan teknis penerapan aturan sebelum tenggat waktu berakhir.

"Bu Menteri tetap ingin bahwa yang tidak (berizin), sekarang mereka (OTA) harus terus mengkomunikasikan dengan merchant-nya," jelas Kiki.

Kendala utama di lapangan saat ini adalah kebiasaan para pemilik akomodasi yang belum bersikap transparan mengenai status legalitas usaha mereka.

"Ada yang melaporkan mereka punya izin, ada yang tidak melaporkan, kan itu yang susahnya tidak melaporkan dia punya izin atau enggak punya izin gitu," kata dia.

Proses verifikasi manual puluhan ribu data akomodasi dari OTA dengan pangkalan data OSS dinilai menjadi tantangan besar yang menguras waktu dan tenaga pemerintah.

Guna menyelesaikan hambatan teknis tersebut, pemerintah sedang mengembangkan sistem berbasis Application Programming Interface atau API untuk menghubungkan jaringan OTA dan OSS secara otomatis dengan tetap menjaga kerahasiaan data.

Melalui sistem integrasi teknologi ini, platform OTA ke depan diwajibkan menampilkan bukti kepatuhan hukum dari setiap mitra penginapan yang mereka pasarkan.

"Ke depan, nanti di dalam platform OTA, misalkan ada hotel namanya Hotel Rizki Handayani gitu. Harus menampilkan bahwa saya terdaftar di KBLI nomor sekian," pungkasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi