Kemenpar Bakal Hapus Akomodasi Tanpa Izin dari Platform OTA

Kemenpar Bakal Hapus Akomodasi Tanpa Izin dari Platform OTA

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperketat pengawasan terhadap akomodasi wisata tanpa izin usaha resmi dengan membuka peluang penghapusan penginapan ilegal tersebut dari platform online travel agent (OTA). Langkah tegas ini diambil pemerintah untuk menertibkan industri perhotelan dan penginapan di Indonesia digital, seperti dilansir dari Nasional pada Rabu (21/5/2026).

Kebijakan penertiban ini menyasar ratusan ribu penginapan yang belum melengkapi legalitas hukum mereka. Kemenpar mencatat baru ada 100.000 unit usaha akomodasi yang terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS) per 13 Mei 2026, yang mana angka ini sebenarnya telah naik 45,4% semenjak pendataan dimulai pada Maret tahun lalu. Namun, pemerintah mendeteksi masih ada lebih dari 470.000 akomodasi yang beroperasi tanpa izin resmi.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Rizki Handayani Mustafa menegaskan bahwa seluruh penginapan yang tidak memiliki izin operasional dilarang melakukan aktivitas pemasaran secara digital.

"Ibu Menteri sudah menyampaikan bahwa nanti akomodasi yang tidak berizin itu tidak di-listing dulu atau tidak boleh dipasarkan," ujar Rizki Handayani Mustafa, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata.

Pemerintah kini intensif membangun komunikasi dengan penyedia jasa pemesanan daring internasional guna menyisir data penginapan bermasalah di tanah air.

"Kami terus melakukan koordinasi bersama OTA-OTA asing. Pertama kami mendata, nanti itu akomodasi yang tidak berizin harus dicatat, tidak boleh ditampilkan atau dipasarkan," kata Rizki Handayani Mustafa, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata.

Guna mengoptimalkan proses pemantauan tersebut, sebuah sistem integrasi baru bernama ePA kini tengah dikembangkan oleh pihak kementerian.

"Kita sedang dalam tahap membangun sistem yang namanya ePA," ujar Rizki Handayani Mustafa, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata.

Sistem ini berfungsi melakukan verifikasi data otomatis sekaligus mewajibkan pencantuman nomor izin berusaha di platform daring, meniru skema pengawasan yang telah berjalan di Jepang dan Australia. Pengetatan ini diklaim memicu lonjakan pengurusan izin pengelola vila, terutama di wilayah Bali sejak Maret 2026.

"Pada Maret 2026, tren perizinan pengelola vila meningkat, salah satunya di Bali," katanya Rizki Handayani Mustafa, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata.

Penerapan kebijakan ini akan diawali melalui proyek percontohan di lima destinasi prioritas, yakni Bali, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Bersamaan dengan itu, Kemenpar mendorong seluruh pengelola OTA agar memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana juga telah mengagendakan pertemuan khusus dengan pengelola OTA dalam waktu dekat demi mematangkan implementasi aturan, serta menyediakan program coaching clinic NIB bagi pelaku usaha.

"Ini menjadi tugas bersama untuk memperbaikinya," ujar Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pariwisata.

Artikel terkait

Rekomendasi