Kementerian Pariwisata mengimbau pengelola hotel, restoran, dan kafe untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri guna menjaga keberlanjutan sektor pariwisata. Imbauan ini ditegaskan menyusul adanya regulasi mengenai peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, seperti dilansir dari Detik Travel pada Rabu (20/5/2026).
Kebijakan tersebut menyasar seluruh ekosistem akomodasi dan kuliner, mulai dari hotel berbintang tiga hingga bintang lima, serta kawasan desa wisata. Langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 yang mewajibkan pendekatan pengurangan sampah melalui metode reduce, reuse, dan recycle.
Kementerian Pariwisata saat ini tengah mematangkan langkah strategis demi memastikan kesiapan para pelaku industri pariwisata dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
"Kami sudah menyusun panduan pengelolaan sampah di Horeka dan juga nanti ada roadmap-nya ke depan," kata Pelaksana tugas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa.
Pemerintah pusat juga menaruh perhatian khusus pada keselarasan regulasi agar para pengusaha akomodasi tidak menghadapi kendala hukum dalam operasionalnya.
"Jadi kita sudah mengidentifikasi, sebenarnya hampir semua hotel, khususnya bintang lima dan empat itu sudah punya sistem pengelolaan sampah. Bintang tiga juga punya sistem pengelolaan sampah," jelas Pelaksana tugas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa.
Pihak kementerian terus melakukan pengawalan dan mediasi agar proses transisi pengelolaan sampah bersama pihak ketiga berjalan dengan jelas.
"Makanya kita kenapa mendampingi hotel dan restoran tersebut dari sekarang karena kan ada konsekuensi hukum yang memang kalau tidak tidak dilaksanakan oleh para pengusaha itu, mereka kena dampaknya ya. Nah ini kita mencoba untuk kemudian menjembatani," jelas Pelaksana tugas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa.
Upaya pendampingan ini difokuskan agar penilaian terhadap pemenuhan syarat kelayakan pengolahan sampah para pelaku usaha berjalan secara objektif.
"Jangan sampai terjadi bahwa mereka sudah mulai melakukan tiga dari lima syarat pengolahan sampah, misalnya, yang dua masih dalam proses, jangan sampai dianggap yang tiga ini tidak dilakukan," terang Pelaksana tugas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan di daerah, termasuk instruksi ketat dari Pemerintah Provinsi Bali kepada ribuan pelaku usaha pelancongan di wilayah Denpasar pada Kamis (21/5/2026).
"Harus kelola sampah sendiri horeka, selama ini tidak dikelola sendiri ada yang ngangkut, nanti harus sendiri," kata Gubernur Bali, Wayan Koster.
Pemerintah daerah menekankan perlunya sinergi bersama dalam menangani kebersihan lingkungan demi mendongkrak reputasi pariwisata dan tingkat hunian komersial.
"Sampah ini harus kita tangani bersama, kalau masalah sampah ini bagus, kemacetan dikelola, tingkat hunian hotel naik, karyawan akan berlanjutan mendapatkan penghasilan, PHR Denpasar bisa meningkat, sedangkan kalau pariwisata terganggu wisatawan ini berkurang otomatis tingkat hunian hotel turun," kata Gubernur Bali, Wayan Koster.
Saat ini Pemerintah Provinsi Bali terus memacu kesiapan infrastruktur pendukung sebelum penutupan total Tempat Pemrosesan Akhir Suwung diberlakukan.