Kemenpar Imbau Pengelola Horeka Kelola Sampah Secara Mandiri

Kemenpar Imbau Pengelola Horeka Kelola Sampah Secara Mandiri

Kementerian Pariwisata mengimbau para pengelola hotel, restoran, dan kafe atau horeka untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri guna menjaga keberlanjutan sektor pariwisata. Langkah ini ditegaskan menyusul rencana penutupan total Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Suwung di Provinsi Bali, dilansir dari Detik Travel pada Kamis (21/5/2026).

Kementerian Pariwisata saat ini telah menyusun panduan serta peta jalan terkait tata cara pengolahan limbah tersebut bagi para pelaku industri pariwisata. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

"Kami sudah menyusun panduan pengelolaan sampah di Horeka dan juga nanti ada roadmap-nya ke depan," kata Pelaksana tugas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa ketika ditemui wartawan usai konferensi pers Rapat Koordinasi Nasional Pariwisata (Rakornas Pariwisata), Rabu (20/5/2026).

Kewajiban pengolahan limbah secara mandiri ini tidak hanya menyasar akomodasi premium. Aturan tersebut berlaku mengikat bagi seluruh ekosistem penginapan mulai dari hotel berbintang tiga, empat, lima, hingga menyentuh tingkat desa wisata.

"Jadi kita sudah mengidentifikasi, sebenarnya hampir semua hotel, khususnya bintang lima dan empat itu sudah punya sistem pengelolaan sampah. Bintang tiga juga punya sistem pengelolaan sampah," kata Rizki.

Kementerian Pariwisata menemukan kendala berupa ketidaksinkronan regulasi karena sebagian hotel telah mengalihkan urusan limbah kepada pihak ketiga. Kondisi tersebut memicu tumpang tindih tanggung jawab hukum ketika terjadi persoalan di lapangan.

"Makanya kita kenapa mendampingi hotel dan restoran tersebut dari sekarang karena kan ada konsekuensi hukum yang memang kalau tidak tidak dilaksanakan oleh para pengusaha itu, mereka kena dampaknya ya. Nah ini kita mencoba untuk kemudian menjembatani," jelas Rizki.

Pemerintah pusat kini tengah memformulasikan kejelasan regulasi kemitraan pihak ketiga tersebut bersama pemerintah daerah selaku pengelola akhir di TPA. Proses pendampingan hukum terus berjalan agar pelaku usaha pariwisata tidak dinilai lalai dalam memenuhi standarisasi pengolahan.

"Jangan sampai terjadi bahwa mereka sudah mulai melakukan tiga dari lima syarat pengolahan sampah, misalnya, yang due masih dalam proses, jangan sampai dianggap yang tiga ini tidak dilakukan," terang Rizki.

Pemerintah Provinsi Bali juga mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan sebanyak 1.980 pelaku industri horeka di wilayah Denpasar untuk terlibat langsung dalam penanganan masalah kebersihan ini.

“Harus kelola sampah sendiri horeka, selama ini tidak dikelola sendiri ada yang ngangkut, nanti harus sendiri,” kata Gubernur Bali Wayan Koster, seperti dikutip Antara, Kamis (21/5/2026).

Pemerintah daerah menilai keterlibatan aktif pelaku usaha sangat krusial mengingat penurunan kualitas lingkungan akibat sampah berpotensi menurunkan tingkat okupansi hotel. Sektor pariwisata yang terganggu secara otomatis akan berdampak buruk pada pendapatan karyawan serta capaian Pajak Hotel dan Restoran.

“Sampah ini harus kita tangani bersama, kalau masalah sampah ini bagus, kemacetan dikelola, tingkat hunian hotel naik, karyawan akan berlanjutan mendapatkan penghasilan, PHR Denpasar bisa meningkat, sedangkan kalau pariwisata terganggu wisatawan ini berkurang otomatis tingkat hunian hotel turun,” kata Koster.

Artikel terkait

Rekomendasi