Kemenpar Wajibkan Vila di Platform Online Miliki Izin Usaha

Kemenpar Wajibkan Vila di Platform Online Miliki Izin Usaha

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menetapkan batas waktu bagi penyedia akomodasi alternatif seperti vila untuk memiliki izin resmi hingga 31 Mei 2026. Langkah ini diambil guna menertibkan ratusan ribu unit usaha yang belum terverifikasi di berbagai platform digital.

Dilansir dari Ekonomi, kebijakan ini menargetkan penghapusan sementara atau delisting bagi akomodasi yang gagal memenuhi tenggat tersebut. Data pemerintah menunjukkan terdapat sekitar 470.000 daftar akomodasi alternatif di sembilan platform online travel agent (OTA) yang beroperasi di Indonesia.

Hingga 4 Mei 2026, hasil verifikasi berbasis Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru mengidentifikasi 31.233 unit yang sah. Secara keseluruhan, sistem Online Single Submission (OSS) mencatat 98.507 unit usaha akomodasi telah berizin per 30 April 2026.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri menjelaskan bahwa langkah tegas akan diambil terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban administratif ini pada akhir Mei mendatang.

"Batas akhir tahap kedua penataan ditargetkan pada 31 Mei 2026, di mana akomodasi yang belum berizin akan diturunkan sementara dari platform sampai kewajiban perizinannya dipenuhi," kata Widiyanti dikutip dari unggahan YouTube Kemenpar, Minggu (10/5/2026).

Widiyanti menegaskan bahwa penataan ini memiliki tujuan jangka panjang untuk memperkuat kredibilitas sektor pariwisata nasional. Menurutnya, beberapa platform OTA kini sudah mulai mengintegrasikan informasi NIB dan KBLI secara langsung pada deskripsi properti mereka.

"Penataan ini dilakukan untuk melindungi pelaku usaha yang patuh, melindungi konsumen, menjaga kualitas destinasi, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat," ujar Widiyanti.

Pemerintah juga telah menyiapkan infrastruktur pendukung melalui pembentukan kelompok kerja teknis yang melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta perwakilan dari pihak OTA. Tim ini fokus pada sinkronisasi data perizinan dan pendampingan bagi para pelaku usaha kecil.

Sepanjang tahun 2026, program pembinaan telah dilakukan melalui enam sesi coaching clinic yang menjangkau lebih dari 1.553 peserta di berbagai daerah. Kelompok kerja teknis tersebut kini tengah mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) untuk mempercepat proses sinkronisasi data antar instansi.

Artikel terkait

Rekomendasi