Pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), terutama untuk sektor transportasi massal. Langkah strategis ini diperkuat melalui penyusunan peta jalan insentif baru yang menetapkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagai kriteria utama, seperti dikutip dari Otomotif.
Kesiapan industri otomotif domestik dalam menyambut era mobilitas ramah lingkungan ini ditegaskan oleh Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mahardi Tunggul Wicaksono. Pada sektor kendaraan berat, Indonesia saat ini telah memiliki sembilan industri lokal yang aktif memproduksi bus dan truk listrik.
Pemerintah memastikan bahwa penyaluran insentif ke depan bakal dikawal secara konsisten lewat pengetatan standar nilai komponen lokal.
"Pemerintah secara konsisten mengawal penyesuaian nilai TKDN sebagai syarat berlakunya insentif. Jadi nanti insentif yang akan diberlakukan tetap istilahnya TKDN trigger. Jadi harus memiliki nilai TKDN untuk teman-teman bisa manfaatkan insentif yang akan diberlakukan pemerintah dalam waktu dekat ini," ujar Mahardi dalam pembukaan Busworld Southeast Asia 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurut penjelasan Mahardi, sektor industri saat ini tengah berada pada fase pamungkas atau penciptaan pasar dengan target capaian TKDN minimal untuk bus listrik sebesar 40 persen. Apresiasi patut diberikan karena sejumlah produk bus listrik buatan lokal beserta industri karoserinya telah berhasil memenuhi standar angka tersebut.
Kendati demikian, target pemenuhan komponen lokal ini diproyeksikan langsung meningkat pesat pada tahun depan sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Permenperin Nomor 6 Year 2024.
"Saat ini kita berada di fase akhir atau market creation dengan target TKDN minimal 40 persen. Karena sebagaimana kita ketahui, sesuai dengan roadmap EV kita, nilai TKDN di tahun depan 2026 akan berlanjut meningkat ke nilai 60 persen," kata Mahardi.
Demi mengejar target yang telah ditetapkan, Kemenperin mengungkapkan bahwa institusinya sedang menggodok revisi Perdirjen TKDN Komponen Utama. Aturan ini merupakan regulasi turunan yang berfungsi sebagai penambah nilai dari Permenperin Nomor 35 Year 2025.
Langkah revisi tersebut diambil sebagai upaya untuk mengakomodasi berbagai usulan dari pelaku industri karoseri lokal agar komponen mereka dapat dihitung. Upaya ini dinilai sangat krusial mengingat banyak pemerintah daerah yang kini mulai beralih menggunakan bus listrik untuk armada transportasi publik mereka.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut memberikan tanggapan terkait lompatan teknologi pada sektor bus listrik ini. Kemenhub mengingatkan agar faktor keselamatan tidak dikesampingkan di tengah masifnya arus modernisasi.
Kasubdit Angkutan Tidak Dalam Trayek Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Utomo Harmawan menyatakan bahwa perlu perlu ada keseimbangan antara ekspansi industri dengan pemenuhan regulasi teknis.
"Keselamatan dan kelaikan jalan tetap menjadi prinsip utama dalam pengembangan transportasi darat. Modernisasi kendaraan dan ekspansi industri harus berjalan beriringan dengan peningkatan standar keselamatan, pemenuhan aspek teknik kendaraan, perlindungan bagi pengguna jasa, serta penguatan budaya keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan jalan," tegas Utomo.
Bagi pihak Kemenhub, indikator keberhasilan dari pertumbuhan kapasitas produksi bus listrik hasil inovasi domestik ini harus diukur dari kemampuannya. Industri dinilai berhasil jika bisa menghadirkan manfaat nyata bagi publik berupa layanan transportasi yang aman, modern, sekaligus ramah lingkungan.