Kemenperin Pastikan Penundaan Insentif Kendaraan Listrik Tidak Ganggu Investasi

Kemenperin Pastikan Penundaan Insentif Kendaraan Listrik Tidak Ganggu Investasi

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan kebijakan penundaan stimulus kendaraan listrik tidak akan memengaruhi minat para investor. Penundaan pemberian insentif kendaraan listrik hingga Juli 2026 ini dinilai tidak mengganggu komitmen jangka panjang industri electric vehicle (EV) di Indonesia, seperti dikutip dari Suara.

Pemerintah menegaskan tetap konsisten dalam mendukung penguatan ekosistem kendaraan ramah lingkungan di dalam negeri. Langkah penundaan stimulus sementara ini diambil guna mendukung pengembangan struktur otomotif nasional agar menjadi lebih kompetitif.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, memaparkan bahwa komitmen terhadap pertumbuhan ekosistem pembuat mobil ramah lingkungan tidak akan surut. Program stimulus tersebut terbukti efektif meningkatkan daya saing produk dan memicu lonjakan angka penjualan domestik.

"Pada prinsipnya, Kemenperin itu terus mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air," kata Febri kepada wartawan, dikutip Kamis (28/5/2026).

Kebijakan bantuan finansial ini dipandang memiliki peran vital dalam merangsang keterjangkauan harga bagi konsumen. Selain mempermudah akses pasar, langkah tersebut juga berfungsi memperkuat posisi produk lokal.

"Tentu insentif itu menjadi bagian penting untuk membuat harga kendaraan listrik ini semakin terjangkau dan juga meningkatkan daya saing produk dalam negeri," ujarnya.

Efektivitas program pembagian stimulus selama ini terlihat dari tren positif serapan pasar. Penjualan unit kendaraan bertenaga baterai mengalami kenaikan yang sangat signifikan di berbagai daerah.

"Kami melihat, program insentif ini sangat diminati dan memang memberikan dampak yang sangat positif pada peningkatan penjualan kendaraan listrik di Indonesia," katanya.

Meskipun regulasi ini ditangguhkan, Kemenperin meyakini situasi tersebut tidak akan memicu penarikan modal oleh para pelaku usaha. Kepercayaan para penanam modal dinilai masih sangat kuat terhadap potensi pasar nasional.

"Terkait dampaknya pada investasi, kami optimis para investor masih melihat potensi pasar Indonesia yang sangat besar dan berkomitmen jangka panjang," ucapnya.

Pemerintah menggarisbawahi bahwa program pemotongan harga ini pada dasarnya hanya instrumen pendukung yang bersifat temporer. Evaluasi penanaman modal oleh korporasi global tetap mengacu pada kalkulasi pertumbuhan industri dalam jangka panjang.

"Insentif ini kan stimulus sementara, sedangkan komitmen investasi itu didasarkan pada prospek pasar jangka panjang," kata Febri.

Artikel terkait

Rekomendasi