Kendaraan Gagal Uji Tipe Punya Satu Kali Kesempatan Mengulang

Kendaraan Gagal Uji Tipe Punya Satu Kali Kesempatan Mengulang

Proses uji tipe menjadi tahapan krusial yang wajib dilewati sebelum kendaraan bermotor dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia. Pemerintah menerapkan pengujian ini demi menjamin setiap unit yang dijual telah memenuhi standar keselamatan, aspek teknis, hingga regulasi emisi yang berlaku.

Meski demikian, tidak semua kendaraan yang mendaftarkan diri bisa langsung dinyatakan lolos dalam tahapan ini. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Otomotif, banyak unit kendaraan yang ternyata gagal memenuhi standar pengujian sehingga diwajibkan menjalani proses pengujian ulang.

Ketika proses pengujian berlangsung di fasilitas Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), seluruh item pengujian wajib mendapatkan status lolos. Hal tersebut menjadi syarat mutlak agar pabrikan bisa memperoleh sertifikasi tipe kendaraan.

Iman selaku pihak berwenang menjelaskan bahwa semua parameter pengujian di dalam satu unit kendaraan harus terpenuhi tanpa kecuali. Kegagalan pada satu item saja akan membuat kendaraan tersebut langsung dinyatakan tidak lulus uji tipe.

“10 item dalam satu unit, misalkan sekarang mobil diuji emisi, uji yang lainnya. Lulus kalau semua masuk, satu saja (tidak lulus) tidak masuk. Nanti dikasih kesempatan sekali,” kata Iman.

Pihak pabrikan mobil atau motor masih diberikan kelonggaran untuk melakukan perbaikan terhadap komponen yang bermasalah. Setelah perbaikan selesai, mereka diizinkan mengikuti pengujian ulang sebanyak satu kali kesempatan.

“Cuma begini ketika uji tipe misalkan ada 10 item, ada yang tidak lulus 3 item, dikasih kesempatan yang tidak lulus itu hanya 3 item saja. Satu kali," katanya.

“Tapi kalau masih tidak lulus juga setelah diuji ulang, maka harus dari ulang lagi dari awal,” kata Iman.

Melalui sistem tersebut, proses pengujian ulang hanya akan difokuskan pada item-item yang sebelumnya dinyatakan gagal memenuhi standar. Namun, jika pada kesempatan kedua tersebut hasilnya tetap tidak lolos, maka seluruh rangkaian prosedur uji tipe harus dilakukan kembali dari tahap paling awal.

Mengenai jangka waktu perbaikan, Iman menambahkan bahwa pemerintah tidak memberlakukan tenggat waktu yang kaku bagi pihak pabrikan untuk kembali mendaftarkan kendaraan mereka setelah melakukan pembenahan teknis.

“Tidak ditentukan waktunya,” ujar dia.

Regulasi mengenai uji tipe ini memegang peranan penting sebagai instrumen penyaring bagi kendaraan baru sebelum masuk ke tahap produksi massal maupun didistribusikan kepada konsumen. Peraturan ketat ini sengaja ditegakkan guna memastikan seluruh armada transportasi yang beroperasi di jalan raya aman dan ramah lingkungan.

Artikel terkait

Rekomendasi