Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kepastian bahwa seluruh kendaraan listrik tetap memperoleh pengecualian dari kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap di wilayah Ibu Kota pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil untuk mempercepat transisi energi bersih di sektor transportasi publik.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa pemberian keistimewaan bagi pengguna kendaraan rendah emisi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem transportasi perkotaan berkelanjutan. Hal tersebut sebagaimana dilansir dari Otomotif.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," kata Syafrin, dalam keterangan resmi.
Syafrin menekankan bahwa pengembangan ekosistem kendaraan listrik harus dipandang sebagai strategi mobilitas yang lebih luas. Program ini juga tetap harus diimbangi dengan penguatan layanan transportasi publik serta kebijakan lingkungan yang bersifat konsisten.
"Pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas, dengan tetap didukung penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten," tambah Syafrin.
Secara regulasi, dasar hukum pengecualian ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Aturan tersebut merupakan revisi atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 terkait pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan.
Pasal 3 ayat (3) huruf i dalam beleid tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tidak termasuk dalam golongan kendaraan yang terkena pembatasan. Selain bebas ganjil genap, pemilik kendaraan listrik juga menikmati sejumlah kemudahan fiskal lainnya.
Berbagai insentif yang dipertahankan oleh Pemprov DKI Jakarta meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan insentif ini selaras dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengenai dukungan fiskal bagi kendaraan berbasis baterai.