Ketua DPRD Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, memicu kontroversi setelah terekam mengendarai sepeda motor gede tanpa menggunakan helm dalam sebuah video yang viral di media sosial. Aksi pejabat publik tersebut menuai kritik tajam karena dinilai mengabaikan standar keselamatan berkendara yang berlaku bagi seluruh pengguna jalan.
Kewajiban penggunaan pelindung kepala telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dilansir dari Otomotif, regulasi pada Pasal 106 ayat (8) menginstruksikan setiap pengendara maupun penumpang motor untuk memakai helm berstandar nasional.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."
Pelanggaran terhadap aturan ini membawa konsekuensi hukum serius bagi masyarakat umum maupun pejabat. Berdasarkan Pasal 291 ayat (1) dan (2), baik pengendara yang tidak memakai helm SNI maupun pengendara yang membiarkan penumpangnya tanpa pelindung kepala dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman hukuman yang diberikan berupa kurungan penjara paling lama satu bulan. Selain hukuman fisik, pelanggar juga terancam denda administratif dengan nilai maksimal sebesar Rp 250.000.
Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana, menegaskan pentingnya keteladanan dari figur publik dalam mematuhi regulasi lalu lintas. Menurutnya, perilaku tokoh masyarakat memiliki pengaruh besar terhadap perilaku berkendara warga di ruang publik.
"Sebagai pejabat publik justru harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam mematuhi aturan keselamatan berkendara, karena apa yang dilakukan figur publik biasanya akan lebih mudah dilihat dan ditiru oleh masyarakat umum," ujar Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana.
Secara teknis, penggunaan helm berlogo SNI sangat krusial karena telah melewati berbagai uji kelayakan seperti ketahanan benturan dan kekuatan tali pengikat. Helm standar dirancang khusus untuk meredam dampak fatal pada bagian kepala saat terjadi insiden di jalan raya dibandingkan helm non-standar.