Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mewajibkan setiap tamu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli saat melakukan proses check-in di akomodasi demi menjamin keamanan dan verifikasi data. Aturan yang berlaku pada Jumat (8/5/2026) ini bertujuan mencegah tindak kriminalitas serta praktik prostitusi di lingkungan penginapan.
Kewajiban menunjukkan identitas resmi ini bertujuan untuk menyelaraskan data pemesanan dengan profil tamu yang akan menginap. Dilansir dari Detik Travel, kebijakan tersebut merupakan standar lama yang diterapkan untuk menjaga kenyamanan seluruh penghuni hotel melalui verifikasi identitas yang jelas.
Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran memberikan penjelasan mengenai urgensi penggunaan kartu identitas fisik tersebut dalam sektor akomodasi bagi warga negara Indonesia.
"KTP itu dibutuhkan sebagai identitas untuk WNI (warga negara Indonesia). Kalau di sektor akomodasi, yang ditanya itu KTP sehingga jelas dia siapa dan tinggal di mana," kata Maulana Yusran, Sekjen PHRI.
Yusran menambahkan bahwa langkah verifikasi ini memiliki cakupan perlindungan yang luas, termasuk pengawasan terhadap tamu di bawah umur. Identitas tersebut juga menjadi instrumen penting bagi pihak berwenang saat melakukan pemantauan resmi di lapangan.
"Banyak hal menyangkut keamanan, bukan hanya soal kriminalitas, tapi juga kekhawatiran anak di bawah umur dan adanya prostitusi," kata Yusran.
Pihak manajemen hotel memiliki otoritas penuh untuk menolak calon tamu yang tidak dapat memberikan bukti identitas resmi saat tiba di lokasi. Hal ini dilakukan demi memitigasi risiko keamanan yang dapat mengganggu operasional hotel maupun kenyamanan tamu lainnya.
"Penting juga diketahui bahwa pemerintah daerah pun pakai KTP sebagai indikator kalau ada razia," jelas Yusran.
Ketegasan pihak pengelola dalam meminta identitas bertujuan untuk menciptakan suasana menginap yang kondusif. Tanpa adanya dokumen resmi, hotel tidak memiliki dasar untuk memverifikasi profil tamu secara akurat.
"Hotel pasti menolak ya, enggak mungkin menerima dia (tamu) tanpa identitas jelas dan bisa mengganggu tamu lain sehingga membuat rasa khawatir tamu lain dan manajemen," jelas Yusran.
Pernyataan dari pihak PHRI ini sekaligus menanggapi usulan Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi yang menyarankan agar masyarakat tidak sembarangan menyerahkan atau memfotokopi e-KTP karena adanya risiko kebocoran data pada chip elektronik.
Yusran menekankan bahwa operasional hotel harus tetap patuh pada regulasi pemerintah daerah yang seringkali menjadikan KTP sebagai syarat mutlak pemeriksaan keamanan.
"Pemerintah enggak bisa (berbicara) satu satu. Pemerintah kan ada pusat dan daerah, kita (hotel) harus berhubungan dengan pemerintah daerah (pemda)," kata Yusran.
Maulana Yusran menutup penjelasannya dengan menekankan pentingnya sinkronisasi aturan antara perlindungan data pribadi dan standar keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah di tingkat daerah.
"Jangan sampai nanti konflik dengan pemda karena memang identitas itu digunakan untuk keamanan tamu walaupun benar ada UU Perlindungan Data Pribadi," pungkas Yusran.