Pemerintah Korea Selatan resmi memberlakukan fasilitas bebas visa kunjungan bagi warga negara Indonesia yang bepergian dalam bentuk rombongan mulai 28 Mei 2026. Kebijakan ini diterapkan melalui agen perjalanan tertentu yang telah ditunjuk secara resmi.
Fasilitas pelesir tanpa visa tersebut dilansir dari Medcom memiliki sejumlah ketentuan ketat dan tidak mencakup pelancong individu. Wisatawan mandiri tetap diwajibkan mengajukan permohonan visa secara reguler seperti biasa sebelum jadwal keberangkatan.
Badan Promosi Pariwisata Korea atau Korea Tourism Organization menjelaskan bahwa program pelonggaran ini bersifat sementara dan dijadwalkan berlangsung hingga akhir Desember 2026. Langkah tersebut diambil sebagai strategi mendongkrak performa sektor pariwisata setempat.
Rombongan pelancong yang berhak mendapatkan fasilitas ini disyaratkan memiliki anggota minimal tiga orang dengan batas durasi kunjungan paling lama 15 hari. Seluruh administrasi perjalanan wajib diakomodasi oleh biro wisata yang mengantongi persetujuan otoritas terkait.
Peningkatan pengawasan imigrasi tetap dijalankan secara ketat oleh otoritas setempat untuk mengantisipasi potensi pelanggaran aturan izin tinggal. Penyaringan dokumen meliputi verifikasi manifes anggota kelompok sebelum terbang hingga pelacakan riwayat overstay para pelancong.
Data dari Korea Tourism Organization menunjukkan arus kunjungan pelancong asal Indonesia ke Korea Selatan menyentuh angka 365.600 orang sepanjang tahun 2025. Statistik tersebut mencerminkan pertumbuhan sebesar 46 persen dibandingkan perolehan tahun 2023 yang berada pada angka 250.000 wisatawan.