Korlantas Polri mulai menyederhanakan mekanisme pembayaran pajak kendaraan tahunan dengan meniadakan syarat KTP pemilik pertama di wilayah Jawa Barat pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini dilakukan guna mempermudah wajib pajak sekaligus mendorong proses balik nama kendaraan secara bertahap.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang ingin mempermudah administrasi kendaraan. Dilansir dari Megapolitan, kepolisian kini memberikan toleransi bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan STNK namun tidak memegang identitas pemilik asli.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menekankan pentingnya efisiensi layanan agar masyarakat merasa nyaman dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Beliau menyatakan komitmen kepolisian untuk menyelaraskan standar pelayanan pajak dengan kemudahan transaksi digital pada umumnya.
"Kita sudah tindaklanjuti dan bahkan kami sudah menunjuk perwakilan untuk ketemu Kang Dedi, boleh (tanpa KTP). Justru kami berpatokan bahwa bagaimana kita membayar pajak itu semudah membeli pulsa," kata Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri Irjen Pol.
Pemberian toleransi ini dibarengi dengan himbauan agar pemilik kendaraan segera melakukan proses legalitas kepemilikan. Kepolisian berharap masyarakat memanfaatkan kelonggaran ini untuk memperbarui data administratif kendaraan mereka secara resmi.
"Jadi syarat KTP yang satu tahun kita beri toleransi, tetapi dengan kewajiban segera dibalik nama," lanjut Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri Irjen Pol.
Rencana perluasan kebijakan ini sedang disiapkan untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia melalui pembahasan di tingkat pusat. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, menyebutkan bahwa gagasan ini akan segera dipaparkan dalam pertemuan koordinasi nasional.
"Nanti akan kami berlakukan secara nasional. Akan saya sampaikan pada saat Rakor Samsat yang kebetulan akan dilaksanakan pada minggu depan di Semarang," kata Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
Meskipun ditargetkan berlaku luas, Wibowo menegaskan bahwa kebijakan tanpa KTP ini memiliki batasan waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan nasional nantinya. Aturan ini diproyeksikan sebagai langkah transisi administratif bagi para wajib pajak.
"Ini akan berlaku nasional, tetapi tadi hanya berlaku di tahun 2026," ucap Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
Wajib pajak yang menggunakan kemudahan ini tetap diwajibkan menyertakan dokumen pendukung lainnya sebagai bentuk tanggung jawab hukum atas kendaraan tersebut. Salah satunya adalah pernyataan tertulis mengenai status kepemilikan dan kesediaan mematuhi aturan blokir jika tidak melakukan balik nama.
"Silakan wajib pajak isi formulir pernyataan bahwa kendaraan itu adalah mobilmu, kamu siap untuk diblokir dan kamu siap untuk melakukan proses balik nama di tahun depan," kata Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.