Korlantas Polri memproyeksikan transformasi dokumen fisik kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ke dalam format digital setelah sukses mengintegrasikan sejumlah layanan berbasis aplikasi.
Langkah strategis tersebut diambil untuk mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen kendaraan sekaligus mempersempit ruang gerak praktik pemalsuan dokumen yang marak terjadi, sebagaimana dilansir dari Otomotif.
Rencana pengembangan jangka panjang tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo yang menyatakan bahwa penerapannya akan dilakukan secara matang dan bertahap.
"Nanti, ke depannya STNK dan BPKB juga mau kita buat seperti ini. Tapi, itu nantilah," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo.
Digitalisasi ini memberikan kepastian validitas dokumen bagi masyarakat yang bertransaksi di pasar mobil atau sepeda motor bekas tanpa perlu khawatir dengan status kepemilikan atas nama pemilik pertama.
Sistem digital terpusat menjamin status kepemilikan dan keabsahan dokumen kendaraan dapat diperiksa secara real-time melalui aplikasi Digital Korlantas selama data sudah terekam.
"Tinggal masukkan nomor STNK-nya saja. STNK kan terkoneksi dengan data kita. Kalau terkoneksi (asli), dia akan muncul (di aplikasi)," kata Wibowo.
Melalui solidnya integrasi data ini, Korlantas Polri menargetkan peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta memberikan rasa aman yang lebih tinggi dalam setiap transaksi jual-beli kendaraan.