Korps Lalu Lintas Polri bersiap menyelenggarakan Operasi Patuh 2026 di seluruh wilayah Indonesia mulai 8 hingga 22 Juni 2026. Penegakan hukum dalam sanksi pelanggaran lalu lintas kali ini tidak hanya mengandalkan sistem elektronik, melainkan juga menerapkan kembali tindakan tilang manual, dilansir dari Detik Oto.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho memaparkan bahwa porsi penindakan hukum akan didominasi oleh tilang elektronik sebesar 60 persen. Sementara itu, porsi tilang manual ditetapkan sebesar 30 persen dan pendekatan simpatik atau humanis sebesar 10 persen.
"Dominasi penindakan melalui ETLE menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel," katanya dalam keterangannya seperti dikutip Antara.
Penerapan tilang elektronik oleh Korlantas Polri dimaksimalkan melalui kamera ETLE statis, mobile, hingga penggunaan drone. Di sisi lain, petugas kepolisian di lapangan tetap disiagakan untuk menjaring pelanggar yang kasat mata dan berpotensi memicu kecelakaan fatal seperti pengendara bawah umur, pelindung kepala tidak SNI, hingga kendaraan kelebihan muatan.
"Pendekatan humanis tetap menjadi bagian dari pelaksanaan operasi melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, serta teguran simpatik kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas," ucapnya.
Tindakan manipulasi kelengkapan berkendara juga menjadi sasaran utama dalam penertiban berkala ini. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin menegaskan bahwa pengendara yang sengaja mencopot, menutup, atau mengubah bentuk pelat nomor kendaraan agar terhindar dari ETLE akan ditindak tegas selama operasi berlangsung.