Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Guna Tertibkan Lalu Lintas

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Guna Tertibkan Lalu Lintas

Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia untuk meningkatkan disiplin berkendara masyarakat. Dilansir dari Medcom, agenda pengawasan lalu lintas ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik menjadi instrumen utama petugas dalam mengawasi ruang jalan. Langkah ini diambil guna menciptakan kelancaran dan keselamatan berlalu lintas menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026.

“Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, melalui keterangan resminya.

Petugas menerapkan kombinasi pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara simultan. Porsi penegakan hukum menjadi fokus utama dengan bobot mencapai 50 persen dari seluruh rangkaian kegiatan operasi.

Kakorlantas menetapkan formula penindakan yang terdiri atas 60 persen lewat sistem ETLE dan 30 persen melalui penegakan hukum non-ETLE. Sementara itu, 10 persen sisanya diberikan dalam bentuk teguran simpatik kepada para pengguna jalan.

Petugas di lapangan mengarahkan penindakan non-ETLE pada jenis pelanggaran yang belum terjangkau oleh kamera elektronik. Sasaran utamanya meliputi kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat nomor modifikasi, hingga tindakan nekat melawan arus.

“Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” jelas Agus.

Prioritas Wilayah dan Profesionalisme Aparat

Setiap jajaran kepolisian di daerah diberikan wewenang untuk menetapkan prioritas penindakan mandiri. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil analisis serta evaluasi data kecelakaan dan pelanggaran di wilayah masing-masing.

Polri juga mengizinkan metode pemeriksaan stasioner selama Operasi Patuh 2026 berlangsung. Pengawasan model ini dapat dijalankan asalkan seluruh prosedur administrasi pemeriksaan dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

“Yang paling utama, pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta tidak boleh ada praktik transaksional dalam bentuk apa pun,” tegas Agus.

Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

Artikel terkait

Rekomendasi