Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 dan Incar 13 Pelanggaran

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 dan Incar 13 Pelanggaran

Korlantas Polri melaksanakan Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah hukum Indonesia. Agenda penertiban lalu lintas ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari ke depan guna menekan angka pelanggaran.

Dilansir dari Detik Oto, terdapat sejumlah pelanggaran utama yang menjadi target sasaran petugas di lapangan. Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya, aparat mengidentifikasi 13 jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui Operasi Patuh Jaya 2026.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkap bahwa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap data pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah tersebut.

Penindakan terhadap 13 pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2026 bakal menerapkan sanksi denda tilang yang bervariasi. Ketentuan nominal denda merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengemudi yang menggunakan gawai saat berkendara dinilai mengganggu konsentrasi dan melanggar Pasal 283. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."

Bagi pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang, petugas menerapkan Pasal 292 karena melebihi kapasitas kendaraan. Pelaku pelanggaran ini terancam kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Kewajiban penggunaan helm berstandar nasional diatur dalam Pasal 291 ayat 1. Pengendara motor yang abai terhadap aturan ini menghadapi risiko pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda optimal Rp250.000.

Sanksi bagi pengendara mobil beserta penumpang yang tidak memakai sabuk keselamatan diatur melalui Pasal 289. Pelanggaran aturan proteksi ini dikenakan denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

Aksi berkendara melawan arus serta menerobos lampu merah dikategorikan sebagai pelanggaran rambu lalu lintas yang diatur Pasal 287 ayat 1. Hukumannya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Pengemudi yang memacu kendaraan hingga melebihi batas kecepatan bakal dijerat Pasal 287 ayat 5. Sanksi hukum yang membayangi pelanggar adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling tinggi Rp500.000.

Ketentuan mengenai kelengkapan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tertuang dalam Pasal 280. Pengendara yang tidak memasang pelat nomor resmi terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Pasal 288 Ayat 1 mengatur tentang legalitas kendaraan di jalan raya. Pengendara yang tidak dilengkapi STNK atau surat tanda coba kendaraan sah diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pelanggaran terhadap marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai ketentuan juga mengacu pada Pasal 287 ayat 1. Pelanggar menghadapi ancaman denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Larangan menerobos jalur busway serta tindakan memarkir kendaraan secara sembarangan di area terlarang juga dikenakan sanksi tegas. Kedua jenis pelanggaran lalu lintas tersebut diancam dengan denda paling banyak Rp500.000.

Penggunaan knalpot brong ditindak karena membuat kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Berdasarkan Pasal 285 ayat 1, pengendara yang melanggar diancam denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

Bagi pengemudi mobil atau kendaraan roda empat lebih yang tidak memenuhi spesifikasi kelengkapan standar, petugas menerapkan Pasal 285 ayat 2.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,"

Aturan hukum juga memberikan sanksi berat bagi modifikasi yang berujung pada perubahan tipe kendaraan tanpa uji kelayakan resmi. Pelanggar spesifikasi ekstrem tersebut dapat terancam sanksi denda mencapai Rp24 juta.

Operasi ini juga mengincar pengendara di bawah umur yang dipastikan tidak mengantongi dokumen berkendara legal. Pelanggar yang mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) dijerat menggunakan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah)."

Artikel terkait

Rekomendasi