Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni

Korlantas Polri siap menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 8 hingga 22 Juni 2026. Dilansir dari Otorider, agenda tahunan ini menerapkan konsep operasi mandiri kewilayahan yang mekanismenya disesuaikan berdasarkan karakteristik dan situasi riil di setiap daerah.

Penegakan hukum dalam kegitan ini dirancang secara modern, objektif, transparan, dan akuntabel. Polisi menerapkan skema komposisi penindakan yang didominasi oleh sistem kamera digital di jalan raya.

Porsi penindakan dalam operasi ini terbagi menjadi tiga metode utama. Korlantas Polri menetapkan sebanyak 60 persen penindakan menggunakan ETLE atau tilang elektronik, 30 persen memakai tilang konvensional atau manual, serta 10 persen sisanya melalui pendekatan simpatik atau teguran humanis.

"Dominasi penindakan melalui ETLE menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri Irjen Pol.

Langkah strategis tersebut diambil demi memastikan efisiensi penegakan hukum di era digital. Melalui sistem ini, petugas kepolisian dapat mengawasi area lalu lintas secara lebih luas dan meminimalkan interaksi langsung yang tidak diperlukan.

Fokus utama dalam Operasi Patuh 2026 ini diarahkan pada jenis pelanggaran yang berpotensi mengganggu kinerja sistem tilang elektronik. Polisi memberikan perhatian khusus pada penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan regulasi resmi.

Petugas di lapangan bakal menyasar kendaraan yang tanda nomor kendaraannya dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi atau disamarkan memakai stiker dan cat. Jenis pelanggaran tersebut dinilai menghambat kamera ETLE dalam mendeteksi identitas kendaraan.

Kendati demikian, penegakan hukum secara langsung tetap dipertahankan untuk mengantisipasi situasi tertentu. Pelanggaran lalu lintas yang memerlukan tindakan instan di tempat kejadian, seperti pengendara yang melawan arus, bakal ditindak menggunakan tilang manual oleh personel kepolisian.

Artikel terkait

Rekomendasi