Korlantas Polri Hadirkan SIM Digital Melalui Aplikasi Resmi

Korlantas Polri Hadirkan SIM Digital Melalui Aplikasi Resmi

Korlantas Polri meluncurkan inovasi baru berupa SIM Digital yang dapat diakses langsung melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi berkendara, seperti dilansir dari Otorider.

Masyarakat kini tidak perlu lagi selalu membawa kartu fisik saat berkendara karena dokumen tersebut sudah tersedia di dalam ponsel. Aplikasi resmi ini sudah bisa diunduh oleh pengguna Android melalui Google Play Store maupun pengguna iOS lewat App Store.

“Korlantas Polri menghadirkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan SIM tanpa harus selalu membawa kartu fisik. Aplikasi Digital Korlantas Polri dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store,” tulis Divisi Humas Polri melalui akun Instagram resminya.

Langkah transformasi pelayanan publik berbasis teknologi ini diterapkan demi mewujudkan sistem yang lebih cepat, efisien, dan praktis bagi masyarakat luas.

SIM Digital ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan kedudukan yang setara dengan kartu fisik. Aspek legalitas tersebut mengacu pada regulasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sisi perlindungan data pengguna juga diperkuat dengan fitur keamanan modern berupa barcode dinamis. Kode unik ini akan memperbarui diri secara otomatis setiap 10 detik guna mencegah tindakan pemalsuan.

Sistem ini dirancang agar dokumen tidak dapat dipindahtangankan atau diduplikasi melalui tangkapan layar (screenshot). Selain itu, sistem aplikasinya telah mendapatkan sertifikasi resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Fitur Unggulan dan Integrasi Dokumen Kendaraan

Aplikasi ini menyediakan fitur notifikasi otomatis yang berfungsi sebagai pengingat sebelum masa berlaku SIM habis. Pengguna juga dapat melakukan prosedur perpanjangan masa berlaku secara daring tanpa harus mengantre di kantor satpas.

Seluruh layanan administrasi lalu lintas kini terintegrasi dalam satu platform digital demi memberikan kenyamanan ekstra bagi para pengendara.

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa SIM Digital merupakan bagian dari inovasi pelayanan yang terintegrasi dalam sistem digital Korlantas Polri.

“Ini merupakan bentuk inovasi dari Bapak Kakorlantas yang terbaru dalam sistem pelayanan Signal yang terintegrasi. Ada pelayanan SIM, ada pelayanan perpanjangan STNK, BPKB yang sudah didesain oleh Bapak Kakorlantas,” ujar Komjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari Tribratanews.

Pengembangan ekosistem digital ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengintegrasikan berbagai dokumen penting kendaraan lainnya, termasuk STNK dan BPKB.

Artikel terkait

Rekomendasi