Korlantas Polri Hapus Proses Manual Balik Nama Kendaraan Mulai 2027

Korlantas Polri Hapus Proses Manual Balik Nama Kendaraan Mulai 2027

Korps Lalu Lintas Polri mempercepat transformasi digital pada layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan rencana penghapusan proses administrasi manual secara nasional pada Senin (11/5/2026). Langkah ini dilakukan melalui implementasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Proses balik nama kendaraan nantinya tidak lagi memerlukan prosedur fisik konvensional setelah sistem digital terintegrasi sepenuhnya. Dilansir dari Otomotif, kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem administrasi kendaraan yang lebih transparan dan cepat bagi pemilik kendaraan di seluruh Indonesia.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menjelaskan bahwa pergeseran dari metode manual menuju layanan berbasis daring merupakan tuntutan perkembangan teknologi saat ini. Penyesuaian sistem pendaftaran kini difokuskan pada kendaraan baru sebagai tahap awal digitalisasi.

“Khusus di bidang Regident, berkaitan dengan pendaftaran kendaraan khususnya untuk kendaraan baru di perkembangan akhir-akhir ini tentu kita dituntut untuk adanya perubahan dari yang manual ke online atau digitalisasi,” ujar Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri.

Penerapan teknologi tersebut saat ini telah mencakup penggunaan faktur serta pengecekan fisik kendaraan secara digital. Mekanisme baru ini diharapkan mampu memangkas waktu birokrasi yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat saat mengurus dokumen kendaraan baru.

“Berkaitan dengan pendaftaran kendaraan sudah dimulai dengan adanya sistem pendaftaran kendaraan dengan faktur digital dan cek fisik digital,” ucap Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri.

Integrasi sistem akan terus dikembangkan hingga seluruh aspek pendaftaran kendaraan tidak lagi bersentuhan dengan dokumen fisik di masa depan. Upaya modernisasi ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan kesiapan infrastruktur di berbagai wilayah.

“Sehingga ke depan semua sistem pendaftaran kendaraan itu sudah tidak menggunakan sistem pendaftaran manual, semua dengan digitalisasi,” tambah Kombes Pol. Sumardji,” katanya.

Target utama dari kebijakan ini adalah penggantian total material BPKB berbahan kertas menjadi format elektronik. Kepolisian menetapkan target ambisius agar seluruh layanan dokumen kendaraan sudah beralih ke sistem elektronik sepenuhnya pada awal tahun depan.

“Berkaitan dengan penggunaan material, kita upayakan tidak menggunakan material BPKB paper, tetapi lebih kepada e-BPKB. Dan untuk per 1 Januari 2027 itu semuanya sudah menggunakan e-BPKB,” kata Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri.

Operasional e-BPKB secara nasional nantinya secara otomatis akan menutup celah prosedur manual untuk kategori Bea Balik Nama (BBN) 1 maupun BBN 2. Hal ini mencakup pendaftaran kendaraan baru maupun pengalihan kepemilikan kendaraan bekas.

“Ketika e-BPKB berjalan secara keseluruhan nasional secara otomatis sudah tidak ada lagi pendaftaran dengan menggunakan sistem manual. Semuanya sudah digitalisasi baik untuk BBN 1 dan BBN 2,” ujarnya Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri.

Artikel terkait

Rekomendasi