Korlantas Polri Hapus Syarat KTP Pemilik Lama untuk Pajak STNK

Korlantas Polri Hapus Syarat KTP Pemilik Lama untuk Pajak STNK

Korlantas Polri menerapkan kebijakan baru berskala nasional yang mengizinkan pemilik kendaraan bekas melakukan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama pada tahun 2026.

Masyarakat kini cukup membawa KTP pemilik baru beserta STNK asli untuk mengurus administrasi tersebut di seluruh kantor Samsat. Kelonggaran ini diberikan dengan syarat pemohon harus menandatangani surat pernyataan kepemilikan sekaligus permohonan blokir kendaraan.

Penghapusan syarat ini menjadi solusi atas keluhan para pemilik kendaraan bekas yang kerap kesulitan meminjam identitas pemilik sebelumnya. Informasi mengenai pelonggaran regulasi ini dilansir dari Detik Oto.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo beberapa waktu lalu.

Kewajiban melampirkan kartu identitas asli pemilik kendaraan sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.

Proses balik nama sebelumnya sering dihindari oleh masyarakat karena dinilai memakan waktu lama dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun, saat ini beban biaya masyarakat berkurang seiring dengan dihapusnya bea balik nama kendaraan bekas yang sebelumnya mencapai 1 persen dari harga kendaraan.

Meskipun bea balik nama telah digratiskan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar sejumlah komponen biaya lain. Pengeluaran tersebut meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK baru, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), ditambah biaya mutasi jika kendaraan berpindah daerah serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya.

Artikel terkait

Rekomendasi