Korlantas Polri Ingatkan Pengendara Motor Tidak Sembarangan Nyalakan Lampu Hazard

Korlantas Polri Ingatkan Pengendara Motor Tidak Sembarangan Nyalakan Lampu Hazard

Fitur lampu hazard kini semakin marak disematkan pada berbagai sepeda motor modern dari pabrikan, seperti model Honda PCX 160, Honda ADV160, Yamaha NMAX, hingga Yamaha Aerox. Tren ini juga mendorong banyak pemilik kendaraan lain melakukan modifikasi mandiri agar motor mereka memiliki fungsi serupa.

Seperti dilansir dari Otorider, banyak pengendara berasumsi bahwa mengaktifkan lampu hazard dapat meningkatkan visibilitas kendaraan di tengah kepadatan lalu lintas atau cuaca buruk. Padahal, menyalakan fitur ini saat kendaraan bergerak justru membahayakan keselamatan karena mematikan fungsi lampu sein sebagai penanda arah gerak kendaraan.

Aturan mengenai operasional isyarat darurat ini tertuang secara legal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 121 ayat (1). Regulasi tersebut mewajibkan setiap pengemudi memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau tanda lain saat berhenti atau parkir dalam kondisi darurat.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, lampu hazard hanya digunakan ketika kendaraan berhenti atau parkir dalam kondisi darurat. Fungsinya adalah memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain bahwa kendaraan sedang mengalami gangguan atau tidak dapat melanjutkan perjalanan," dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Kekeliruan Pemakaian Lampu Hazard yang Sering Terjadi

Banyak pengendara yang masih menyalakan lampu hazard pada situasi yang tidak tepat, seperti saat menghadapi hujan deras atau kawasan berkabut. Ketika lampu hazard menyala, pengendara di sekitar akan kebingungan mendeteksi arah kendaraan saat hendak berpindah lajur karena lampu sein kanan dan kiri berkedip bersamaan. Tindakan yang benar adalah menyalakan lampu utama atau lampu kabut sambil memperlambat laju motor.

Kesalahan lain yang kerap dijumpai adalah mengaktifkan lampu hazard saat melaju lurus di persimpangan jalan. Pengemudi lain berisiko salah mengantisipasi arah laju motor, padahal pengendara cukup melintas lurus dengan tetap waspada memantau situasi lalu lintas sekitar.

Lampu hazard juga tidak boleh difungsikan sebagai alat penerangan ekstra ketika melewati terowongan karena dapat memecah konsentrasi pengguna jalan lain. Pengendara disarankan cukup menghidupkan lampu utama untuk mempertahankan jarak pandang.

Selain itu, anggota komunitas sepeda motor dilarang menyalakan lampu hazard secara terus-menerus sewaktu melakukan konvoi atau iring-iringan. Kendaraan sipil tidak memegang hak istimewa untuk menggunakan isyarat tersebut, kecuali pergerakannya berada dalam pengawalan resmi kepolisian.

Kondisi Darurat yang Memperbolehkan Isyarat Hazard

Pengaktifan lampu hazard di jalan raya hanya dibenarkan saat menghadapi situasi darurat tertentu, meliputi:

  • Kendaraan mengalami mogok di tengah jalur perlintasan
  • Proses mengganti ban yang bocor di area bahu jalan
  • Kendaraan terlibat atau mengalami kecelakaan lalu lintas
  • Keharusan berhenti mendadak dipicu hambatan di depan seperti pohon tumbang, tanah longsor, atau insiden tabrakan beruntun

Melalui penerapan pada kondisi-kondisi di atas, isyarat hazard menjadi tanda peringatan agar pengendara lain di belakang dapat segera mereduksi kecepatan dan bersiap melakukan langkah antisipasi.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memahami fungsi lampu hazard dan menggunakannya sesuai aturan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi bagian penting dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh masyarakat.

Artikel terkait

Rekomendasi