Korps Lalu Lintas Polri mengembangkan Surat Izin Mengemudi digital sebagai langkah modernisasi layanan publik untuk merespons kebutuhan masyarakat di lapangan. Terobosan ini dirancang untuk mengatasi persoalan dokumen fisik yang kerap tertinggal atau hilang dalam situasi darurat, seperti dilansir dari Otomotif pada Selasa (26/5/2026).
Pengembangan sistem ini dilatarbelakangi oleh peran SIM sebagai legitimasi kompetensi keterampilan mengemudi yang penerbitannya melalui berbagai tahapan ujian. Namun, kelalaian pribadi maupun kondisi luar biasa sering menjadi kendala bagi pengendara.
Masalah hilangnya dokumen fisik akibat situasi mendesak tersebut menjadi perhatian serius bagi kepolisian selaku pihak penyelenggara layanan publik.
"Nah, di banyak kasus mungkin kalian pernah terjadi juga, karena buru-buru atau mungkin karena faktor lain SIM kita ketinggalan. Mungkin kalian pernah, saya pernah terjadi seperti itu," ujar Brigjen Pol Wibowo, Dirregident Korlantas Polri.
Urgensi inovasi berbasis teknologi ini kian nyata saat masyarakat tertimpa bencana alam yang memusnahkan harta benda termasuk dokumen penting. Kehilangan tersebut memicu keraguan warga untuk berkendara karena khawatir melanggar aturan lalu lintas.
"Sementara di jalan, ada banyak aturan yang harus kita taati. Untuk mengakomodir banyak faktor tadi, termasuk saudara-saudara kita yang kemarin kena bencana alam di Sumatera. Kan banyak dokumen-dokumen penting yang hilang, termasuk SIM salah satunya," kata Brigjen Pol Wibowo.
Fleksibilitas sistem yang adaptif dalam genggaman ponsel pintar ini menjadi komitmen kepolisian dalam memangkas jalur birokrasi. Langkah migrasi ini dipastikan memiliki landasan hukum yang kuat melalui regulasi yang berlaku.
"Dengan berbekal latar belakang tadi, kita mencoba untuk mencari sebuah inovasi. Perurusan yang juga sesuai dengan arah Bapak Kapolri untuk terus mentransformasi pelayanan publik, dan tentunya pelayanan ini harus betul-betul sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar Brigjen Pol Wibowo.
Konsep dokumen elektronik ini mengacu pada Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut menyatakan bahwa SIM dapat berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain.
"Yang dimaksud dengan bentuk lain adalah bentuk yang sesuai dengan kemajuan teknologi, atau dalam era sekarang itu digital," kata Brigjen Pol Wibowo.