Korlantas Polri Meluncurkan Surat Izin Mengemudi Digital

Korlantas Polri Meluncurkan Surat Izin Mengemudi Digital

Korlantas Polri meresmikan peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital di Kompleks STIK Polri, Jakarta, pada Jumat (22/5/2026). Langkah ini dilakukan bertepatan dengan agenda Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri sebagai upaya modernisasi pelayanan publik.

Integrasi teknologi dalam dokumen berkendara ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat, sebagaimana dilansir dari Nasional. Integrasi tersebut diwujudkan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang kini bertindak sebagai wadah penyimpanan data digital pengendara.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa digitalisasi dokumen mengemudi ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik berbasis teknologi yang sedang dikembangkan dalam skala nasional.

"Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," kata Wibowo, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol.

Uji coba penerapan SIM Digital bakal dilangsungkan di sejumlah wilayah Indonesia dalam waktu dekat. Melalui sistem baru ini, pengendara yang melewati pemeriksaan lalu lintas di jalan raya tidak perlu lagi menunjukkan kartu fisik, melainkan cukup memperlihatkan SIM digital melalui ponsel mereka.

Validasi dokumen nantinya langsung terhubung dengan pangkalan data pusat milik Korlantas Polri. Sementara itu, kartu SIM fisik kini cukup disimpan di tempat tinggal masing-masing pemilik dokumen.

"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," ungkap Wibowo, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol.

Infrastruktur digital tersebut dirancang untuk terhubung dengan fasilitas kepolisian lain, termasuk perpanjangan masa berlaku secara daring dan sistem tilang elektronik (ETLE). Kendati demikian, kesiapan regulasi serta sarana pendukung tetap menjadi fokus utama Korlantas Polri.

"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," ujar Wibowo, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol.

Artikel terkait

Rekomendasi