Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital Melalui Aplikasi Khusus

Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital Melalui Aplikasi Khusus

Korps Lalu Lintas Polri mengembangkan layanan Surat Izin Mengemudi digital yang dapat diakses langsung melalui aplikasi ponsel pintar oleh para pengendara di seluruh Indonesia. Langkah modernisasi pelayanan publik ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam berkendara serta mengefektifkan proses pemeriksaan dokumen di jalan raya, seperti dilansir dari Otomotif pada Jumat (22/5/2026).

Transformasi administrasi lalu lintas berbasis teknologi nasional tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri. Melalui format baru ini, pengendara tidak diwajibkan lagi membawa kartu fisik karena validasi data dilakukan secara elektronik.

"Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital," ujar Wibowo, Dirregident Korlantas Polri dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).

Sistem ini mengintegrasikan seluruh data krusial pemilik kendaraan ke dalam peladen terpusat. Petugas di lapangan dapat langsung memindai data tersebut secara seketika saat melakukan penindakan atau pemeriksaan rutin.

"Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," kata Wibowo.

Ketika sistem baru ini diimplementasikan secara menyeluruh, fungsi kartu fisik akan bergeser menjadi dokumen cadangan yang disimpan di rumah. Efisiensi pemeriksaan dan aspek keamanan data menjadi fokus utama dalam perubahan format dokumen berkendara ini.

"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," ujar Wibowo.

Layanan berbasis elektronik ini juga terhubung dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement serta memuat fitur notifikasi masa berlaku. Kendati demikian, otoritas terkait masih merampungkan regulasi dan kesiapan infrastruktur pendukung di seluruh wilayah Indonesia sebelum menerapkan aturan ini secara penuh.

"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," kata Wibowo.

Artikel terkait

Rekomendasi