Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital untuk Mudahkan Pemeriksaan di Jalan

Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital untuk Mudahkan Pemeriksaan di Jalan

Pengendara kini tidak perlu panik saat tertinggal membawa kartu fisik Surat Izin Mengemudi (SIM). Korlantas Polri telah meluncurkan inovasi teknologi berupa SIM Digital untuk mempermudah proses pemeriksaan di jalan raya.

Surat Izin Mengemudi menjadi bukti kompetensi dan legalitas hukum yang wajib dibawa saat berkendara. Pengendara yang terbukti tidak bisa menunjukkan SIM saat ada razia petugas dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda sebesar Rp 250 ribu.

Hadirnya format digital ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat, seperti dilansir dari Detik Oto. Pengendara kini cukup mengakses dokumen tersebut melalui aplikasi resmi Digital Korlantas di ponsel pintar saat berhadapan dengan petugas lapangan.

"Saat ada pemeriksaan, pengendara cukup menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi resmi di ponsel," ungkap Kasat Lantas Polres Jombang AKP Anjar dikutip laman Korlantas Polri.

AKP Anjar menambahkan bahwa format digital ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan kartu fisik plastik yang selama ini digunakan masyarakat.

"SIM Digital ini sah secara hukum dan memiliki fungsi yang sama dengan kartu fisik," terang Anjar.

Sebelumnya, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengungkap SIM Digital ini sudah berisi data identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR Code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan.

Pemeriksaan dilakukan dengan cara memindai kode QR tersebut menggunakan alat khusus milik petugas. Data kepemilikan, masa berlaku, hingga golongan SIM akan langsung terverifikasi secara waktu nyata (real-time) melalui sistem yang terpusat.

Integrasi data terpusat ini juga dirancang untuk menekan angka pemalsuan dokumen kendaraan. Validitas SIM kini tidak lagi diukur dari tampilan fisik kartu, melainkan dari data otentik yang tersimpan di server Korlantas.

"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," jelas Wibowo.

Meskipun sistem baru ini menawarkan efisiensi tinggi, penerapannya masih berada dalam fase awal. Korlantas Polri masih terus merampungkan kesiapan infrastruktur pendukung serta regulasi di berbagai wilayah Indonesia.

"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," tutur Wibowo.

Artikel terkait

Rekomendasi