Korlantas Polri resmi meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital di STIK Polri, Jakarta, pada Jumat (22/5/2026), sebagai langkah awal digitalisasi pelayanan publik. Terobosan baru ini memungkinkan masyarakat untuk menyimpan dokumen berkendara langsung di dalam telepon genggam tanpa perlu membawa kartu fisik.
Acara peluncuran inovasi digital ini dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo bersama Kakorlantas Irjen Pol. Agus Suryonugroho, seperti dilansir dari Detik Oto. Sebagai langkah awal, Korlantas Polri akan langsung melakukan uji coba implementasi layanan berbasis teknologi tersebut di beberapa wilayah Indonesia.
Pengendara yang terjaring pemeriksaan lalu lintas nantinya tidak perlu lagi menunjukkan kartu fisik jika sistem ini sudah berjalan penuh. Petugas kepolisian di lapangan bakal memeriksa keabsahan dokumen pengendara secara langsung melalui sistem terpusat milik Korlantas Polri.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa digitalisasi SIM merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan secara nasional.
"Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," ujar Wibowo, Dirregident Korlantas Polri.
Penerapan sistem baru ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi waktu pemeriksaan di jalan raya. Selain itu, integrasi data ke server pusat juga bertujuan untuk mempersempit ruang gerak tindakan pemalsuan SIM.
"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," jelas Wibowo, Dirregident Korlantas Polri.
Meskipun menawarkan kepraktisan, masyarakat diimbau untuk tetap bersiap membawa kartu fisik selama masa transisi. Hal ini dikarenakan pihak kepolisian masih merampungkan kesiapan regulasi serta infrastruktur pendukung di seluruh daerah.
"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," tambah Wibowo, Dirregident Korlantas Polri.
Aplikasi Digital Korlantas Polri kini menjadi basis penyimpanan aman bagi dokumen digital tersebut agar tidak tertinggal. Sistem ini juga sudah terintegrasi dengan layanan perpanjangan online, fitur pengingat masa berlaku, hingga sistem tilang elektronik atau ETLE.