Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital di Kompleks STIK Polri, Jakarta, pada Jumat (22/5/2026), sebagai bagian dari modernisasi pelayanan publik berbasis teknologi.
Langkah pengenalan format baru ini ditujukan guna mempermudah masyarakat dalam berkendara maupun saat pemeriksaan di jalan, seperti dilansir dari Otomotif. Integrasi data digital tersebut dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi lalu lintas secara nasional.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa transformasi pelayanan publik ini memanfaatkan aplikasi mobile resmi untuk memfasilitasi kebutuhan para pengendara.
“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital,” ujar Wibowo, dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Aplikasi tersebut memuat informasi penting pengemudi secara lengkap. Petugas di lapangan dapat memanfaatkan pemindaian cepat untuk memeriksa keabsahan dokumen elektronik ini.
“Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” kata dia.
Pemberlakuan sistem ini membuat pengendara nantinya tidak diwajibkan menunjukkan kartu fisik saat pemeriksaan lalu lintas karena verifikasi bertumpu pada sistem terpusat. Kartu fisik kemudian hanya berfungsi sebagai dokumen cadangan di rumah.
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” ucap Wibowo.
Layanan elektronik ini juga terhubung dengan fitur perpanjangan online, notifikasi masa berlaku, hingga sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun, penerapan penuh secara nasional masih menunggu kesiapan regulasi serta infrastruktur pendukung.
“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” kata Wibowo.