Korlantas Polri resmi meluncurkan layanan surat izin mengemudi (SIM) Digital yang memiliki kekuatan hukum setara dengan kartu fisik di seluruh Indonesia sejak Senin.
Layanan baru ini bertujuan untuk mempermudah para pengendara kendaraan bermotor ketika menghadapi pemeriksaan lalu lintas oleh petugas kepolisian. Fasilitas ini dapat diakses secara praktis oleh masyarakat langsung melalui ponsel pintar masing-masing, seperti dilansir dari Suara.
Legitimasi mengenai inovasi baru dalam bidang administrasi berkendara ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian resor di daerah. Pihak berwenang memastikan bahwa format digital tersebut dapat digunakan dalam pemeriksaan resmi di lapangan.
"SIM Digital ini sah secara hukum dan memiliki fungsi yang sama dengan kartu fisik. Saat ada pemeriksaan, pengendara cukup menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi resmi di ponsel kepada petugas," ujar AKP Anjar, Kasat Lantas Polres Jombang, Senin (1/6/2026).
Sistem pada aplikasi Digital Korlantas dirancang dengan proteksi berlapis untuk mengamankan data pengguna dan mencegah pemalsuan. Petugas kepolisian di lapangan akan memverifikasi dokumen tersebut dengan cara memindai kode QR dinamis yang berubah otomatis setiap beberapa detik.
"QR code pada aplikasi akan terus berubah secara otomatis sehingga tidak bisa dipalsukan," jelas AKP Anjar.
Meskipun demikian, penggunaan tangkapan layar atau screenshot dari aplikasi resmi tersebut tidak akan diterima oleh petugas saat pemeriksaan lalu lintas. Kebijakan ini diterapkan karena seluruh data pengguna telah terintegrasi secara real-time dengan database Korlantas Polri guna menjamin validitas proses verifikasi.