Korlantas Polri Permudah Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Korlantas Polri Permudah Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Kemudahan dalam pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan kini diberikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada tahun 2026. Aturan baru ini membebaskan masyarakat dari kewajiban menyertakan KTP pemilik lama saat mengurus STNK.

Kelonggaran syarat pengurusan surat kendaraan tersebut berlaku secara nasional mulai Kamis, 16 April 2026, seperti dikutip dari Caritahu. Meski demikian, regulasi ini memiliki masa berlaku yang terbatas.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menyatakan bahwa kebijakan ini hanya berlaku di tahun 2026.

Langkah pembebasan syarat identitas pemilik lama ini dipelopori oleh Provinsi Jawa Barat. Informasi awal mengenai pelonggaran tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi lewat akun media sosial pribadinya.

Jawa Tengah menjadi salah satu wilayah yang ikut menyederhanakan mekanisme pembayaran PKB tahunan ini. Aturan dispensasi tersebut berjalan mulai 24 April hingga 31 Desember 2026.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan kemudahan ini di Samsat Jawa Tengah wajib membawa STNK asli, kartu identitas diri yang berlaku, serta dokumen pernyataan kepemilikan. Wajib pajak juga harus menandatangani komitmen untuk memproses balik nama pada tahun 2027.

Wilayah Sumatra Barat turut menerapkan sistem yang sama dalam pelayanan pajaknya. Selain itu, Provinsi Lampung juga tercatat memberlakukan kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik terdahulu.

Secara keseluruhan, terdapat delapan wilayah di Indonesia yang sudah menjalankan aturan pelonggaran ini, yaitu Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Sulawesi Utara.

Detail Aturan dan Syarat Dokumen

Penerapan kebijakan dispensasi dari Korlantas Polri ini dirancang untuk menstimulus ketaatan warga dalam membayar pajak tepat waktu tanpa terkendala urusan administrasi kepemilikan terdahulu.

Berikut adalah poin penting terkait regulasi temporer yang berlaku saat ini:

Aturan Pokok Pajak STNK Tahun 2026
PoinPenjelasan
16 April 2026Sementara hanya untuk tahun 2026
Mempermudah pembayaran PKB tahunanPemilik kendaraan tetap diwajibkan melakukan balik nama kendaraan

Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan proses perpanjangan, terdapat sejumlah berkas persyaratan yang harus disiapkan di lokasi pelayanan Samsat.

Persyaratan Dokumen Pengurusan STNK
DokumenKeterangan
Sebagai bukti kendaraan terdaftarKTP pemilik baru/pengguna kendaraan
Ditandatangani pemilik kendaraan saat iniBerlaku untuk proses lanjutan di tahun 2027

Adanya kelonggaran regulasi ini memotong rantai birokrasi bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas. Warga diimbau segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka selama periode 2026 sebelum ketentuan balik nama kendaraan kembali diwajibkan secara penuh pada tahun 2027.

Artikel terkait

Rekomendasi