Korlantas Polri Resmi Luncurkan Surat Izin Mengemudi Digital

Korlantas Polri Resmi Luncurkan Surat Izin Mengemudi Digital

Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi digital berbasis aplikasi ponsel pintar di Kompleks STIK Polri, Jakarta, pada Jumat (22/5/2026). Langkah transformasi ini bertujuan untuk menyediakan pelayanan publik yang lebih praktis, modern, aman, serta efisien bagi seluruh lapisan masyarakat pengendara.

Integrasi dokumen ke dalam format elektronik ini mempermudah pemilik lisensi berkendara karena tidak perlu lagi membawa kartu fisik. Keabsahan identitas elektronik tersebut juga dijamin penuh oleh regulasi yang berlaku sehingga dapat ditunjukkan langsung kepada petugas saat pemeriksaan rutin di jalan raya.

Sistem keamanan aplikasi ini terintegrasi langsung dengan database terpusat milik Korlantas Polri dan telah mendapatkan sertifikasi resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara. Fitur barcode dinamis yang berubah otomatis setiap 10 detik diterapkan demi mencegah tindakan pemalsuan, pemindahtanganan, maupun tangkapan layar oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Pengguna dapat menyimpan lebih dari satu jenis lisensi berkendara sekaligus di dalam satu profil akun, seperti gabungan SIM A dan SIM C. Selain memuat informasi legalitas berkendara, platform ini juga menyediakan fitur pengingat masa berlaku hingga pengajuan perpanjangan masa berlaku secara daring.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa langkah awal yang harus dilakukan oleh masyarakat adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas melalui App Store atau Play Store.

"Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi," ujar Wibowo.

Proses verifikasi identitas dilakukan secara otomatis guna mencocokkan data pemilik dengan database kepolisian pusat. Pengendara yang memiliki beberapa golongan lisensi dapat memasukkan seluruh nomor dokumennya ke dalam aplikasi.

"Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas," kata Wibowo.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Simalungun AKP Verry Purba memberikan penegasan mengenai kedudukan hukum dari dokumen elektronik ini agar masyarakat tidak merasa ragu saat menggunakannya di lapangan.

"Korlantas Polri kini menghadirkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yang dapat memudahkan masyarakat mengakses layanan Surat Izin Mengemudi tanpa harus selalu membawa kartu fisik ke mana pun mereka pergi," ucap Verry Purba sebagaimana dikutip dari laman resmi Humas Polri.

Kekuatan hukum format elektronik ini mengacu secara resmi pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dokumen digital ini memuat data identitas pemilik, masa berlaku, nomor identifikasi, serta kode QR resmi.

"SIM Digital ini bukan sekadar tampilan digital biasa. Kedudukannya sama dengan SIM fisik berdasarkan regulasi yang berlaku, sehingga masyarakat tidak perlu ragu menggunakannya saat pemeriksaan di lapangan," kata Verry Purba.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Korlantas Polri, proses registrasi awal aplikasi membutuhkan nomor ponsel aktif untuk pengiriman kode OTP, pembuatan PIN, pengisian nomor NIK, nama lengkap, serta alamat surat elektronik. Verifikasi akhir kartu identitas dilakukan melalui metode foto liveness e-KTP.

Untuk mekanisme perpanjangan secara daring, pemohon wajib menyiapkan dokumen pendukung berupa e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto berlatar belakang biru. Pemohon juga harus mengikuti tes rikkes jasmani melalui situs erikkes.id dan tes psikologi daring melalui situs app.eppsi.id dengan biaya sebesar Rp77.500.

Biaya penerbitan perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarif perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, serta biaya jasa pengiriman dokumen baru melalui POS Indonesia.

Di sisi lain, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan khusus mengenai masa kedaluwarsa dokumen berkendara yang habis selama libur nasional keagamaan.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 Mei 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 28 sampai dengan 30 Mei 2026," tulis Ditlantas Polda Metro Jaya pada Kamis (28/5).

Mekanisme perpanjangan untuk dispensasi libur Iduladha 2026 tersebut tetap dilayani menggunakan prosedur serta tarif normal di kantor pelayanan terkait.

Artikel terkait

Rekomendasi