Korlantas Polri tengah mempersiapkan terobosan baru berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang dilengkapi kode batang atau barcode untuk memudahkan pengendara di jalan raya. Dokumen elektronik ini nantinya dapat diakses secara resmi melalui aplikasi khusus di dalam gawai milik masyarakat, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Integrasi format baru ini akan langsung terhubung ke aplikasi Digital Korlantas Polri dengan sistem keamanan yang terenkripsi dan dinamis. Langkah ini diambil untuk memberikan aspek praktis sehingga pengendara tidak perlu khawatir jika kartu fisik tertinggal, sekaligus membedakan format resmi ini dari sekadar foto dokumen di galeri ponsel yang tidak sah.
"Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo.
Pengendara hanya perlu menunjukkan kode batang dari aplikasi tersebut saat ada pemeriksaan atau razia oleh petugas di jalan raya. Petugas kemudian bakal memindai kode menggunakan perangkat khusus untuk memverifikasi seluruh data kepemilikan, jenis SIM, hingga masa berlaku secara real-time dalam hitungan detik.
Sistem berbasis data terpusat ini juga dirancang untuk meminimalkan ruang gerak pelaku pemalsuan karena keabsahan dokumen bertumpu langsung pada server. Melalui mekanisme ini, proses pemeriksaan di lapangan diklaim akan berjalan lebih cepat dan efisien.
"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," jelas Wibowo.
Kendati demikian, pihak kepolisian tetap meminta pengendara untuk selalu membawa kartu fisik saat bepergian demi mengantisipasi kendala di lapangan. Kebijakan ini masih berada pada tahap awal sembari menunggu kesiapan regulasi serta infrastruktur penunjang di seluruh wilayah Indonesia.
"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," tambah Wibowo.
Selain kepraktisan dokumen, sistem digital ini menawarkan integrasi dengan berbagai layanan elektronik kepolisian lainnya. Pengguna aplikasi dapat mengakses fitur perpanjangan SIM secara daring, mendapatkan notifikasi masa berlaku, hingga terhubung langsung dengan sistem tilang elektronik atau ETLE.