Korlantas Polri Siapkan Terobosan SIM Digital Tanpa Kartu Fisik

Korlantas Polri Siapkan Terobosan SIM Digital Tanpa Kartu Fisik

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menyiapkan inovasi baru berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital. Terobosan ini memungkinkan pengendara tidak perlu lagi membawa kartu fisik, melainkan cukup menunjukkan dokumen digital tersebut melalui ponsel saat pemeriksaan.

Format baru ini nantinya terintegrasi langsung dalam aplikasi resmi milik Korlantas Polri dan dilengkapi dengan barcode khusus. Berbeda dari sekadar foto dokumen di galeri ponsel yang tidak sah, format digital resmi ini dibekali kode unik yang bersifat dinamis serta terenkripsi.

"Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dikutip dari laman Korlantas Polri.

Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses pemeriksaan atau razia di jalan raya. Pengendara hanya perlu membuka aplikasi resmi dan memperlihatkan barcode yang tersedia kepada petugas kepolisian.

Petugas di lapangan kemudian bakal memindai kode tersebut memakai perangkat khusus. Proses pemindaian ini mengonfirmasi data kepemilikan, masa berlaku, hingga golongan kendaraan secara real-time dalam hitungan detik.

Dikutip dari Detik Oto, dokumen berbasis aplikasi ini mempunyai kedudukan hukum yang setara dengan kartu fisik. Validitas tersebut mengacu pada Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Demi menjaga keamanan, kode bar yang digunakan akan berubah otomatis setiap 10 detik.

Sistem keamanannya juga dirancang ketat dengan sertifikasi dari BSSN untuk memproteksi data pribadi pengguna. Fitur di dalam aplikasi sengaja dibuat tidak dapat di-screenshot maupun dipindahtangankan kepada orang lain. Keaslian dokumen sepenuhnya diverifikasi otomatis lewat aplikasi pemindai petugas.

"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," jelas Wibowo.

Meski sistem baru ini menawarkan banyak kemudahan, penerapannya masih berada dalam fase awal. Korlantas Polri masih menyelaraskan kesiapan infrastruktur pendukung beserta regulasi teknis di seluruh wilayah Indonesia.

"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," tambah Wibowo.

Artikel terkait

Rekomendasi