Peningkatan profesionalisme personel di lapangan terus dipacu oleh Korlantas Polri melalui penegasan kembali standar operasional prosedur (SOP) pengawalan lalu lintas. Langkah ini diambil guna memastikan kenyamanan para pengguna jalan tetap terjaga dengan baik.
Dilansir dari Otomotif, Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Ruben Verry Takaendengan menguraikan delapan poin krusial yang menjadi fokus utama dalam instruksi pengawalan tersebut.
Eskalasi kompetensi ini sejalan dengan pelaksanaan uji coba dua unit mobil Patwal eks KTT G20 Nusa Dua Bali yang dilangsungkan di Polresta Solo pada Senin (28/11/2022). Selain itu, penguatan aturan juga tampak pada momentum penggunaan kendaraan Maung MV3 Garuda Limousine oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri sidang tahunan MPR-RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Dalam arahannya, Ruben menekankan agar setiap petugas yang mengawal jalur mengedepankan komunikasi persuasif, gestur yang santun, serta etika berkendara tanpa mengabaikan aspek kenyamanan masyarakat luas.
"Mencermati pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan tugas Polisi Lalu Lintas, penyelenggaraan sertifikasi ini sudah sangat tepat," ujar Ruben, dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
"Harapan saya ke depan, materi-materi yang didapatkan pada saat pelatihan dapat diaplikasikan dengan baik pada saat bertugas di lapangan," kata dia.
Implementasi di lapangan bertumpu pada amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Seluruh personel diwajibkan mematuhi delapan protokol teknis yang telah ditetapkan secara ketat.
Pada poin pertama, keabsahan administrasi berupa surat perintah wajib dikantongi oleh petugas sebelum memulai pengawalan. Poin kedua melarang petugas melakukan manuver zig-zag yang agresif atau memaksakan kehendak saat membuka jalur di tengah kepadatan lalu lintas.
Kondisi kepadatan itu kerap terlihat seperti pada situasi Tol Dalam Kota Jakarta saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua pada Rabu (16/9/2020), di mana skema ganjil genap sempat dicabut.
"Ketiga, petugas harus tetap memberikan jalan terlebih dahulu kepada kendaraan yang diutamakan dan diprioritaskan sesuai Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009," kata dia.
Aturan keempat menetapkan pembatasan penggunaan lampu rotator atau strobo agar tidak dinyalakan secara berlebihan yang berpotensi menyilaukan pengguna jalan lain. Poin kelima mengatur operasional sirene yang hanya boleh dibunyikan saat situasi darurat dan tidak boleh diaktifkan terus-menerus.
Pembatasan ini juga merespons gerakan "stop tot tot wuk wuk" yang sempat viral di media sosial sebagai bentuk protes publik terhadap penyalahgunaan sirene dan strobo, yang kemudian diantisipasi lewat tindakan tegas TNI dan Polri.
Etika Berkendara Petugas
Aspek kesopanan menjadi sorotan utama dalam regulasi terbaru ini. Poin keenam mewajibkan personel menunjukkan gestur santun, termasuk memberikan apresiasi berupa acungan jempol atau ucapan terima kasih ketika mendahului pengemudi lain.
Poin ketujuh memperbolehkan penggunaan public address untuk meminta prioritas jalan dengan penyampaian yang humanis. Akhirnya, pada poin kedelapan, seluruh regulasi lalu lintas wajib dipatuhi oleh petugas guna menekan potensi pelanggaran di jalan raya.