Korps Lalu Lintas Polri menerbitkan Surat Izin Mengemudi digital sebagai langkah konkret pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pelayanan sekaligus menekan angka pelanggaran di jalan raya pada Selasa, 26 Mei 2026.
Inovasi tersebut diterapkan bukan sekadar mengikuti tren digitalisasi, melainkan didorong oleh urgensi kuat mulai dari aspek praktis hingga faktor keselamatan berkendara bagi para pengguna jalan.
Pengembangan format baru ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan keamanan, sebagaimana dilansir dari Otomotif.
"Pertama, untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau masyarakat mungkin lupa atau mungkin hilang karena force majeur. Sementara mereka harus segera beraktivitas, masyarakat bisa menggunakan ini," ujar Wibowo, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol.
Melalui kebijakan tersebut, pengendara yang tidak membawa kartu fisik tetap dapat melanjutkan perjalanan tanpa perlu khawatir terkena sanksi penegakan hukum dari petugas lapangan.
Identitas digital yang sah pada ponsel pintar akan langsung dideteksi sebagai dokumen valid demi mengeliminasi kendala klasik seperti dompet tertinggal atau kartu terselip.
"Kemudian yang kedua, aspek keamanan. Banyak sekali pemalsuan SIM yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Akhirnya, masyarakat banyak dirugikan," kata Wibowo, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol.
Pihak kepolisian menyoroti peredaran dokumen ilegal karena berpotensi tinggi memicu fatalitas kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi tidak memiliki kompetensi dasar yang sesuai.
Penertiban ini menyasar pengendara yang memalsukan golongan klasifikasi kendaraan, seperti pengemudi truk yang membawa dokumen palsu jenis B1 Umum atau B2 Umum.
"Misalkan, dia bawa truk, SIM palsu yang dia pegang adalah SIM B1 Umum atau SIM B2 Umum. Sebetulnya dia tidak memiliki kompetensi karena tadi dia memalsukan.akhirnya yang dirugikan, ya masyarakat pengguna jalan yang lainnya. Terlibat kecelakaan lalu lintas dan lainnya," ujar Wibowo, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol.
Sistem baru ini terintegrasi langsung ke pusat data Traffic Management Center Polri sehingga validasi dokumen oleh petugas di lapangan dapat terlaksana secara real-time.