Korlantas Polri Tindak Tegas Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan

Korlantas Polri Tindak Tegas Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan

Banyak pemilik kendaraan belakangan ini kedapatan memakai pelat nomor yang tidak sesuai standar aturan. Bentuk pelanggarannya beragam mulai dari tidak memasang pelat, menutupi angka atau huruf, hingga mengubah desainnya.

Modifikasi tersebut membuat kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) menjadi sulit membaca data kendaraan. Dilansir dari Detik Oto, Korlantas Polri menegaskan bahwa pelat nomor merupakan dokumen identifikasi resmi negara dan bukan aksesori bebas modifikasi.

Regulasi mengenai kewajiban penggunaan dan standar nomor polisi ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan ini juga diperkuat melalui Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Korlantas Polri sering mendapati pemilik kendaraan yang mengubah wujud pelat nomor untuk alasan estetika atau agar terbaca seperti susunan kata tertentu. Modifikasi semacam ini ilegal dan menyalahi aturan hukum," demikian dikutip Humas Polri.

Pihak kepolisian dapat menindak segala bentuk manipulasi tanda nomor kendaraan. Tindakan tegas berlaku bagi pelat yang dipalsukan, ditutup, diubah font-nya, atau dipasang dengan cara yang menyulitkan pemindaian sistem ETLE maupun petugas lapangan.

"Penindakan dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan dapat teridentifikasi secara jelas dan akurat dalam rangka mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," katanya.

"Bagi pengendara yang mengabaikan aturan dan tetap menggunakan pelat nomor modifikasi atau tidak sesuai standar, Polri akan melakukan penindakan hukum secara tegas. Penindakan ini dapat dilakukan melalui tilang manual maupun ETLE Mobile dan ETLE Handheld," sambungnya.

Para pelanggar standar pelat nomor terancam sanksi hukum yang diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Selain sanksi tilang, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai standar dapat dicurigai sebagai kendaraan yang terlibat dalam tindak pidana, sehingga berpotensi dilakukan pemeriksaan fisik secara lebih mendalam oleh petugas di lapangan," katanya.

Masyarakat pemilik kendaraan diimbau untuk selalu menggunakan tanda nomor resmi yang dikeluarkan oleh Samsat. Penggunaan komponen standar ini penting untuk mematuhi hukum sekaligus mempermudah proses identifikasi saat terjadi insiden di jalan.

Artikel terkait

Rekomendasi