Korlantas Polri Tingkatkan Porsi Tilang Manual Menjadi 30 Persen

Korlantas Polri Tingkatkan Porsi Tilang Manual Menjadi 30 Persen

Korlantas Polri bakal meningkatkan porsi penegakan hukum melalui tilang manual menjadi 30 persen dalam pelaksanaan Operasi Patuh yang digelar dalam waktu dekat. Kebijakan ini mengubah proporsi sebelumnya yang didominasi oleh penegakan hukum berbasis elektronik.

Perubahan skema penindakan di jalan raya tersebut dilansir dari Detik Oto. Saat ini, Korlantas Polri menerapkan porsi penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar 95 persen, sedangkan tilang manual hanya sebesar 5 persen.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa penyesuaian porsi tindakan hukum ini akan diterapkan pada Operasi Patuh yang dijadwalkan berlangsung satu hingga dua minggu ke depan. Kendati porsi tilang manual naik, aspek pencegahan dan edukasi tetap berjalan.

"Operasi Patuh yang akan dilakukan satu-dua minggu lagi kami akan ubah. Preemtif tetap, preventif tetap, edukatif tetap, humanis tetap. Tetapi penegakan hukum, saya beri porsi untuk nilang 30 persen," terang Agus.

Peningkatan porsi tilang manual ini diiringi dengan instruksi tegas kepada seluruh jajaran kepolisian agar tidak menyalahgunakan wewenang. Agus menekankan kepatuhan terhadap aturan baku serta prinsip transparansi, persamaan hak di depan hukum, dan asas praduga tak bersalah.

"Semangat KUHAP dan KUHP tahun ini bukan memenjarakan orang, tetapi memastikan rasa keadilan itu bisa diterima di tengah masyarakat. Jadilah sahabat masyarakat. Saya tidak mau penegakan hukum yang salah, disalahgunakan, apalagi ada transaksional dalam tilang," pungkas Agus.

Artikel terkait

Rekomendasi