Satu unit Toyota Avanza tahun produksi 2010 tengah ditawarkan melalui mekanisme lelang dengan harga pembuka mulai dari Rp 50 jutaan. Kendaraan operasional tersebut dilepas oleh KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama melalui KPKNL Jakarta IV, seperti dilansir dari Otomotif.
Mobil MPV berwarna abu-abu metalik ini dibekali dengan mesin berkapasitas 1.500 cc. Nilai limit atau harga pembuka minimal yang ditetapkan oleh penyelenggara adalah sebesar Rp 51,26 juta.
Masyarakat yang berminat meminang mobil ini wajib menyetorkan uang jaminan terlebih dahulu sebesar Rp 10,252 juta. Batas akhir untuk penyetoran dana jaminan tersebut ditenggat hingga 3 Juni 2026.
Proses penawaran harga sendiri bakal berlangsung sampai tanggal 4 Juni 2026. Batas akhir penawaran akan ditutup tepat pada pukul 10.30 WIB.
Berdasarkan dokumentasi foto pada laman resmi lelang, kondisi fisik Avanza ini terlihat sudah tidak prima. Bagian bodi luar tampak dipenuhi debu, kaca jendela mulai berjamur, lampu utama menguning, serta terdapat baret di beberapa titik eksterior.
Kendaraan roda empat ini bakal dijual dengan kondisi apa adanya sesuai dengan keadaan saat ini. Mobil ini menggunakan nomor polisi B 1852 SKS yang masa berlakunya tertera hingga November 2025.
Data dari Samsat Jakarta menunjukkan kendaraan tersebut terdaftar sebagai kepemilikan pertama atas nama PT Bumiloka Tegarperkasa. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berlaku sampai 6 November 2025 dengan taksiran nilai jual sekitar Rp 86 juta.
Namun, pemilik baru harus bersiap mengurus kewajiban pajak tahunan yang terdeteksi menunggak sejak tahun 2023. Pembayaran tunggakan beserta dendanya harus diselesaikan saat melakukan pengurusan dokumen administrasi.
Total kewajiban pajak yang belum dibayarkan mencapai Rp 2.265.800. Nilai tersebut mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok sebesar Rp 1,806 juta dan SWDKLLJ senilai Rp 143 ribu.
Selain itu, terdapat komponen denda PKB sebesar Rp 216.800 serta denda SWDKLLJ senilai Rp 100 ribu. Jika tanpa menghitung denda, nominal pajak tahunan murni untuk mobil ini berada di kisaran Rp 1,949 juta.
Prosedur dan Mekanisme Pendaftaran Lelang
Masyarakat yang ingin meminang mobil bekas ini dapat mendaftarkan diri secara daring melalui situs resmi lelang.go.id. Sistem penjualan yang diterapkan dalam lelang ini menggunakan metode open bidding.
Calon peserta diwajibkan membuat akun terlebih dahulu pada platform tersebut dan memilih lot kendaraan yang dituju. Langkah berikutnya adalah menyetorkan uang jaminan ke nomor virtual account yang telah disediakan.
Setelah dana jaminan berhasil diverifikasi dan peserta dinyatakan lolos tahapan administrasi, akses untuk mengajukan penawaran harga akan dibuka. Proses penawaran dapat dilakukan secara kompetitif sampai batas waktu yang ditentukan.