KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama Lelang Toyota Avanza 2010 Mulai Rp 51 Juta

KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama Lelang Toyota Avanza 2010 Mulai Rp 51 Juta

Satu unit Toyota Avanza berkelir abu-abu metalik produksi tahun 2010 kini tengah ditawarkan melalui mekanisme lelang. Kendaraan roda empat tersebut dilelang oleh KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama sebagai pihak penjual.

Proses penawaran aset ini nantinya diselenggarakan melalui perantaraan KPKNL Jakarta IV. Informasi mengenai lelang mobil keluarga tersebut dilansir dari Detik Oto melalui laman resmi lelang.go.id.

Mobil serbaguna bermesin 1.5 L ini dipasarkan dengan nilai limit sebesar Rp 51,26 juta. Bagi masyarakat yang berminat mengikuti kegiatan ini, diwajibkan menyetorkan uang jaminan senilai Rp 10,252 juta.

Batas waktu terakhir untuk penyetoran uang jaminan tersebut ditetapkan hingga 3 Juni 2026. Sementara itu, pihak penyelenggara membuka batas akhir penawaran lelang sampai dengan 4 Juni 2026 pukul 10.30 WIB.

Keterangan mendalam mengenai kondisi fisik kendaraan tidak dipaparkan secara rinci pada pengumuman. Namun, dokumentasi foto pada laman resmi memperlihatkan kondisi mobil yang sudah tidak mulus lagi.

Aset bergerak ini tampak dipenuhi debu dengan kaca yang mulai berjamur. Selain itu, penutup lampu utama bagian depan terlihat menguning serta terdapat goresan baret pada beberapa titik bodi.

Proses pelelangan kendaraan ini bakal dilaksanakan dengan kondisi apa adanya. Mobil tersebut mengusung nomor polisi B 1852 SKS yang memiliki masa berlaku tanda nomor kendaraan hingga November 2025.

Data dari laman Samsat Jakarta menunjukkan kendaraan ini terdaftar sebagai kepemilikan pertama atas nama PT Bumiloka Tegarperkasa. Avanza rakitan 2010 ini mempunyai masa berlaku STNK hingga 6 November 2025.

Nilai jual kendaraan yang tertera pada basis data dinas terkait berada di angka Rp 86 juta. Kewajiban pajak mobil ini tercatat sudah jatuh tempo sejak tahun 2023 lalu.

Kondisi tersebut membuat pemenang lelang harus menyelesaikan pembayaran denda saat mengurus STNK baru. Nominal pajak tahunan Toyota Avanza ini mencapai Rp 2.265.800 akibat akumulasi denda.

Rincian biaya tersebut terdiri dari PKB Pokok sebesar Rp 1,806 juta dan SWDKLLJ senilai Rp 143 ribu. Beban denda administrasi meliputi PKB Denda sejumlah Rp 216.800 dan SWDKLLJ Denda sebesar Rp 100 ribu.

Apabila tidak terkena sanksi keterlambatan, nilai pajak tahunan normal untuk kendaraan ini sebenarnya hanya sebesar Rp 1,949 juta. Sistem penjualan dioperasikan menggunakan skema open bidding.

Masyarakat yang ingin mengajukan penawaran atas objek lelang ini harus mengikuti prosedur resmi dari pemerintah. Langkah awal dimulai dengan membuka alamat situs www.lelang.go.id melalui peramban.

Lanjutkan proses dengan memilih menu masuk yang terletak pada bagian pojok kanan atas layar monitor. Pengguna kemudian diminta memasukkan alamat surat elektronik beserta kata sandi yang sudah terdaftar.

Jangan lupa memberikan tanda centang pada kolom verifikasi captcha sebelum menekan tombol masuk. Setelah berhasil masuk ke sistem, ketik nama barang yang dicari pada kolom pencarian yang tersedia.

Pilih lot lelang yang sesuai setelah hasil pencarian muncul untuk memeriksa detail informasi objek. Calon peserta kemudian dapat menekan tombol bertuliskan Ikuti Lelang pada halaman tersebut.

Sistem akan menampilkan konfirmasi kepesertaan yang memuat data lot, data diri peserta, rekening pengembalian, beserta dokumen penunjang. Pengguna wajib memastikan keabsahan seluruh data yang tertera tersebut.

Berikan tanda centang pada kotak persetujuan sebagai bukti telah membaca syarat dan ketentuan. Tekan opsi mengerti apabila seluruh regulasi dan aturan main lelang sudah dipahami dengan baik.

Langkah berikutnya adalah mengeklik tombol konfirmasi untuk mengikuti lelang hingga muncul pesan pemberitahuan sukses. Pemantauan status kepesertaan dapat diakses lewat menu Lelang Saya di halaman utama.

Halaman status akan menampilkan info lot, kondisi uang jaminan, status kepesertaan, serta batas waktu penawaran. Penyetoran uang jaminan virtual account wajib dilakukan agar dapat mengajukan penawaran harga.

Tombol dengan ikon gambar mata pada kolom aksi dapat diklik untuk melihat nomor rekening virtual. Status kepesertaan akan berubah menjadi Bidding melalui konfirmasi surat elektronik setelah dana jaminan terverifikasi.

Peserta yang sudah berstatus Bidding resmi diperbolehkan mengirimkan nilai penawaran sesuai ketentuan. Pemberitahuan resmi lewat surat elektronik akan dikirimkan kepada peserta dengan penawaran tertinggi sebagai pemenang.

Artikel terkait

Rekomendasi