KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama melalui KPKNL Jakarta IV menggelar lelang satu unit mobil Toyota Alphard buatan tahun 2008 dengan nilai limit Rp 99,83 juta. Penawaran terbuka bagi masyarakat umum secara daring hingga batas akhir pada Kamis, 4 Juni 2026 pukul 11.00 WIB.
Dilansir dari Detik Oto, kendaraan mewah berwarna hitam tersebut memerlukan uang jaminan sebesar Rp 19,966 juta yang wajib disetorkan paling lambat pada Rabu, 3 Juni 2026. Berdasarkan foto yang dipublikasikan, kondisi fisik MPV premium berusia 18 tahun ini memperlihatkan kaca yang mulai berjamur dan bodi yang sudah tidak mulus.
Dokumen kendaraan mencatat mobil berkapasitas silinder 2.362 cc ini dilengkapi dengan BPKB Nomor E 9947659 G per tanggal 15 Juni 2017 dan menggunakan nomor polisi B 8288 TX. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kendaraan tipe Toyota Alphard 2.4 L ini terdaftar atas nama PT Sinarupjaya Utama dengan nilai jual Rp 153 juta.
Meskipun masa berlaku STNK mobil ini masih aktif hingga tahun 2028, kewajiban pembayaran pajaknya tercatat telah jatuh tempo sejak 4 Maret 2024. Akibat penunggakan tersebut, status nomor polisi kendaraan saat ini berada dalam kondisi terblokir oleh pihak kepolisian akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Besaran Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) untuk Alphard ini ditetapkan senilai Rp 160,65 juta berdasarkan nilai jualnya. Karena statusnya terdaftar sebagai kepemilikan kendaraan pertama, estimasi beban pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh pemenang lelang adalah sebesar Rp 3,213 juta.
Proses penawaran dilaksanakan dengan metode open bidding melalui situs resmi lelang.go.id. Calon peserta diwajibkan melakukan pendaftaran akun, mengunggah dokumen pendukung, serta melakukan konfirmasi kepesertaan sebelum dapat mengirimkan nilai penawaran harga.