Aktivitas wisata menyelam di perairan Selat Sape bagian selatan atau timur Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, dilarang oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo hingga 20 Mei 2026. Langkah ini diambil menyusul adanya ancaman gelombang laut berkategori sedang.
Seperti dilansir dari Detik Travel, larangan tersebut dikeluarkan karena tinggi gelombang di wilayah perairan itu diprakirakan BMKG Stasiun Maritim Tenau Kupang dapat mencapai hampir dua meter. Kondisi cuaca buruk ini dinilai membahayakan keselamatan pelayaran wisata.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto menjelaskan bahwa pembatasan tersebut menyasar area yang selama ini menjadi titik selam bagi para wisatawan. Pihaknya meminta seluruh kapal wisata untuk menunda perjalanan ke lokasi itu sampai situasi membaik.
"Potensi gelombang sedang hingga 1,9 meter di perairan Selat Sape bagian selatan, maka kapal-kapal agar tidak melakukan aktifitas wisata di perairan Selat Sape bagian selatan," kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto, Senin (18/5/2026).
Pelarangan ini secara tegas membatasi kegiatan di bawah air demi keselamatan para pelancong. Kapal-kapal wisata diinstruksikan mematuhi aturan tersebut demi menghindari kecelakaan laut.
"Tidak boleh diving," ujar Stephanus.
Selain larangan menyelam, maklumat pelayaran juga telah diterbitkan bagi seluruh nakhoda kapal yang beroperasi. Para nakhoda diwajibkan memeriksa kelaiklautan kapal, melakukan pengarahan keselamatan sebelum berlayar, serta memantau prakiraan cuaca secara mandiri.
Instruksi keselamatan tambahan juga dikeluarkan untuk mengantisipasi situasi darurat di laut. KSOP melarang kapal melakukan pelayaran pada malam hari, menginstruksikan nakhoda menjauhi titik rawan, serta meminta mereka segera menginformasikan bahaya cuaca ke kapal lain dan mencari tempat berlindung.